Jumat, 05 Agustus 2011

Fadzilah Sholat Taraweh

Fadzilah Sholat Taraweh
Fadzilah Sholat Taraweh

Seandainya semua tahu tentang Sholat Taraweh



Sayidina Ali Abi Talib ra. meriwayatkan sebuah Hadis (yang panjang) daripada Raulullah s.a.w, yaitu jawaban baginda ketika ditanya oleh para sahabat mengenai fadhilat dan kelebihan solat Tarawih pada setiap malam di bulan Ramadhan. Baginda bersabda bahwa:

Malam ke 1
Diampuni dosa-dosa orang yang beriman sebagaimana keadaannya baru dilahirkan.

Malam ke 2
Diampunkan dosa orang-orang yang beriman yang mengerjakan solat Tarawih, serta dosa- dosa kedua ibu bapanya.

Malam ke 3
Para malaikat di bawah ‘Arasy menyeru kepada manusia yang mengerjakan solat Tarawih itu agar meneruskan solatnya pada malarn-malam yang lain, semoga Allah akan mengampunkan dosa-dosa mereka.

Malam ke 4
Orang-orang yang mengerjakan solat Tarawih akan memperolehi pahala sebagaimana pahala yang diperolehi oleh orang-orang yang membaca kitab-kitab Taurat, Zabur, Injil dan Al-Quran.

Malam ke 5
Allah S.W.T akan mengurniakan pahala seumpama pahala orang-orang yang mengerjakan sembahyang di Masjidil Haram, Masjid Madinah dan Masjidil Aqsa.

Malam ke 6
Allah S.W.T akan mengurniakan kepadanya pahala seumpama pahala malaikat-malaikat yang bertawaf di Baitul Makmur serta setiap batu dan tanah berdoa untuk keampunan orang-orang yang mengerjakan tarawih malam itu.

Malam ke 7
Seolah-olah ia dapat bertemu dengan Nabi Musa a.s serta menolong Nabi itu menentang musuhnya Fir’aun dan Hamman.

Malam ke 8
Allah S.W.T mengurniakan pahala orang yang bersolat tarawih sebagaimana pahala yang dikurniakan kepada Nabi Ibrahim a.s.

Malam ke 9
Allah S.W.T akan mengurniakan pahala dan dinaikkan mutu ibadat hamba-Nya seperti Nabi Muhammad s.a.w.

Malam ke 10
Allah SWT mengurniakan kepada kebaikan dunia dan akhirat.

Malam ke 11
la meninggal dunia didalam keadaan bersih dari dosa seperti baru dilahirkan.

Malam ke 12
la akan dibangkitkan pada hari kiamat dengan muka yang bercahaya-cahaya.

Malam ke 13
la akan datang pada hari kiamat di dalam keadaan aman sentosa dari sebarang kejahatan dan keburukan.

Malam ke 14
Malaikat-malaikat akan datang menyaksikan mereka bersolat Tarawih serta Allah S.W.T. tidak akan menyesatkan mereka.

Malam ke 15
Semua malaikat yang memikul Arasy dan Kursi akan berselawat dan mendoakannya supaya Allah mengampunkannya.

Malam ke 16
4Allah S.W.T. menuliskan baginya dari kalangan mereka yang terlepas dari api neraka dan dimasukkan ke dalam syurga.

Malam ke 17
Allah S.W.T menuliskan baginya pahala pada malam ini sebanyak pahala Nabi-Nabi.

Malam ke 18
Malaikat akan menyeru: Wahai hamba Allah sesungguhnya Allah telah redha denganmu dan dengan kedua ibu bapamu (yang masih hidup atau yang sudah mati).

Malam ke 19
Allah S.W.T akan meninggikan derajatnya di dalam syurga firdaus.

Malam ke 20
Allah S.W.T mengurniakan kepadanya pahala sekelian orang yang mati syahid dan orang-orang soleh.

Malam ke 21
Allah S.W.T akan membina untuknya sebuah mahligai di dalam syurga yang diperbuat dari cahaya.

Malam ke 22
la akan datang pada hari kiamat di dalam keadaan aman dari segala huru-hara pada hari tersebut.

Malam ke 23
Allah S.W.T akan membina untuknya sebuah istana di dalam syurga daripada cahaya.

Malam ke 24
Allah S.W.T akan membuka peluang untuk dua puluh tahun ibadat bagi orang-orang yang mengerjakan solat Tarawih pada malam tersebut.

Malam ke 25
Allah S.W.T akan mengangkat siksa kubur darinya.

Malam ke 26
Allah S.W.T akan mengurniakan pahala empat puluh tahun ibadat bagi orang-orang yang mengerjakan solat Tarawih pada malam tersebut.

Malam ke 27
Allah S.W.T akan mengurniakan kepadanya kemudahan untuk melintasi titian sirat sepantas kilat.

Malam ke 28
Allah S.W.T akan menaikkan kedudukannya seribu derajat di akhirat.

Malam ke 29
Allah S.W.T akan mengurniakan kepadanya pahala seribu haji yang mabrur.

Malam ke 30
Allah S.W.T akan memberi penghormatan kepada orang yang bertarawih pada malam terakhir dengan firman-Nya (yang bermaksud): Wahai hambaku!, makanlah segala jenis buah-buahan yang Engkau ingini untuk dimakan di dalam syurga dan mandilah kamu di dalam sungai yang bernama salsabil serta minumiah air dari telaga yang dikurniakan kepada Nabi Muhammad s.a.w. yang bernama Al-Kautsar.

——
Catatan saya: Hadits ini hanya ditemukan pada kitab Durratun Nasihin, hal. 19, cetakan Darul Fikri, Beirut, tetapi sama sekali tidak tercantum pada Kutub as Sittah. Dengan demikian banyak yang berpendapat bahwa ini hadits maudhu’ .
link dari sahabat : http://desa32.com/wordpress/?p=361

Minggu, 31 Juli 2011

Marhaban Ya Ramadhan 1432 Hijriyah

Marhaban Ya Ramadhan 1432 Hijriyah

Marhaban Ya Ramadhan 1432 Hijriyah

Bulan Ramadhan adalah bulan yang mulia. Bulan ini dipilih sebagai bulan untuk berpuasa dan pada bulan ini pula Al Quran diturunkan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan,”Pintu-pintu surga dibuka pada bulan ini karena banyaknya amal saleh dikerjakan sekaligus untuk memotivasi umat islam untuk melakukan kebaikan. Pintu-pintu neraka ditutup karena sedikitnya maksiat yang dilakukan oleh orang yang beriman. Setan-setan diikat kemudian dibelenggu, tidak dibiarkan lepas seperti di bulan selain Ramadhan“.

Selain itu pada Bulan Ramadhan terdapat suatu malam yang lebih baik dari seribu bulan yaitu lailatul qadar (malam kemuliaan). Pada malam inilah -yaitu 10 hari terakhir di bulan Ramadhan- saat diturunkannya Al Qur’anul Karim.

Keutamaan Puasa Ramadhan

  1. Puasa adalah perisai.
  2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Puasa adalah perisai yang dapat melindungi seorang   hamba dari api neraka.” (HR. Ahmad dan Baihaqi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani dalam Shohihul Jami’).    Orang yang berpuasa akan mendapatkan pahala yang tak terhingga.
  3. Orang yang berpuasa akan mendapatkan dua kebahagiaan.
  4. Bau Mulut Orang yang bepuasa lebih harum di hadapan Allah daripada bau misik/kasturi.
  5. Puasa akan memberikan syafaat bagi orang yang menjalankannya.
  6. Orang yang berpuasa akan mendapatkan pengampunan dosa.
  7. Bagi orang yang berpuasa akan disediakan Ar Rayyan. Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sesungguhnya di surga ada sebuah pintu yang bernama Ar-Royyaan. Pada hari kiamat orang-orang yang berpuasa akan masuk surga melalui pintu tersebut dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Dikatakan kepada mereka,’Di mana orang-orang yang berpuasa?’ Maka orang-orang yang berpuasa pun berdiri dan tidak ada seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut kecuali mereka. Jika mereka sudah masuk, pintu tersebut ditutup dan tidak ada lagi seorang pun yang masuk melalui pintu tersebut”. (HR. Bukhari dan Muslim).

Bilangan Rokaat Teraweh

 Bilangan Rokaat Teraweh
  Bilangan Rokaat Teraweh
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Tidak Pernah Shalat Lebih Dari 11 Raka'at
Sehubungan dengan masalah ini kami hanya menyebutkan dua hadits yaitu :

Pertama

"Dari Abi Salamah bin Abdurrahman bahwasanya ia bertanya kepada 'Aisyah radyillahu anha tentang shalat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam di bulan Ramadhan. Maka ia menjawab ; Tidak pernah Rasulullah shalallahu 'alaihi wa sallam kerjakan (tathawwu') di bulan Ramadhan dan tidak pula di bulan lainnya lebih dari sebelas raka'at. Ia shalat empat (raka'at) jangan engkau tanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian ia shalat empat (raka'at), jangan engkau tanya panjang dan bagusnya kemudian ia shalat tiga raka'at". [Hadits Shahih Riwayat Bukhari dan Muslim]

Selain oleh Bukhari dan Muslim, hadits ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud I:210, Tirmidzi II:302-303, Nasa'i I:248, Malik I:134, Baihaqi II:495-496 serta Ahmad VI:36,73,104.
Pada riwayat lain bagi Abi Syaibah II:16/1 dan Muslim serta lainnya disebutkan bahwa shalat beliau di bulan Ramadhan dan bulan-bulan lainnya adalah 13 raka'at, termasuk pada jumlah tersebut dua raka'at Fajar/Shubuh.

Tetapi pada riwayat lain dari Malik dan juga Bukhari bahwasanya 'Aisyah berkata : Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, shalat malam 13 raka'at, kemudian ketika mendengar adzan shubuh, ia shalat dua raka'at yang ringan.

Pada zahirnya kedua riwayat di atas kelihatan bertentangan, tetapi sebenarnya tidak demikian halnya, sebab tambahan dua raka'at yang ada pada riwayat Malik dan Bukhari bisa diartikan ba'diyah Isya' atau shalat Iftitah (Shalat pembukaan sebelum memulai shalat malam). Tentang shalat Iftitah ini Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, biasa memulai shalat malam (11 raka'at) itu dengan dua raka'at yang ringan.

Adapun perincian 13 raka'at yang dimaksud pada riwayat di atas adalah sebagaimana riwayat Zaid bin Khalid l-Juhani, bahwasanya ia berkata : "Aku perhatikan shalat malam Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu (Ia) shalat dua raka'at yang ringan, kemudian ia shalat dua raka'at yang panjang sekali, kemudian shalat dua raka'at, dan dua raka'at ini tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya, kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian shalat dua raka'at (tidak sepanjang dua raka'at sebelumnya), kemudian witir satu raka'at, yang demikian adalah 13 raka'at". [Diriwayatkan oleh Malik, Muslim, Abu Awanah, Abu Dawud dan Ibnu Nashr]

Untuk penulis lebih cenderung mengatakan dua raka'at yang ringan adalah dua raka'at ba'diyah Isya'; dasarnya adalah riwayat Ibnu Nashr dalam kitab Qiyamul Lail halaman 48 dimana diceritakan : Bahwa kami (shahabat) pulang dari Hudaibiyah bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, ketika sampai di Suqya (kota yang terletak antara Mekkah dan Madinah), Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam berdiri dan Jabir ada di sisinya, kemudian mereka berdua shalat Isya', kemudian shalat tiga belas raka'at.

Kedudukan hadits ini memang tidak begitu kuat karena pada sanadnya terdapat rawi SYARHABIL BIN SA'AD, padanya terdapat kelemahan. Sungguhpun demikian ia dapat dijadikan pertimbangan, bahwa sunnah ba'diyah Isya' masuk dalam jumlah 13 raka'at tersebut. Wallahu A'lam.

Maksudnya dengan satu kali salam, Imam Nawawi dalam Syarah Muslim mengatakan, bahwa disebut demikian, untuk menunjukan bolehnya satu kali salam. Yang lebih afdhal adalah memberi salam dalam setiap dua raka'at sebagaimana sabda beliau : "Shalat malam dan siang, dua raka'at dua raka'at.

Sedang penulis memilih pendapat kedua. Begitu pula para pengikut Imam Syafi'i, bahkan mereka beranggapan salam satu kali itu tidak shah shalatnya.

Kedua

"Artinya : Dari Jabir bin Abdullah radyillahu 'anhum, ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat bersama kami di bulan Ramadhan (sebanyak) delapan raka'at dan witir (satu raka'at). Maka pada hari berikutnya kami berkumpul di masjid dan mengharap beliau keluar (untuk shalat), tetapi tidak keluar hingga masuk waktu pagi, kemudian kami masuk kepadanya, lalu kami berkata : Ya Rasulullah ! Tadi malam kami telah berkumpul di masjid dan kami harapkan engkau mau shalat bersama kami, maka sabdanya "Sesungguhnya aku khawatir (shalat itu) akan diwajibkan atas kamu sekalian". [Hadits Riwayat Thabrani dan Ibnu Nashr].

Ibnu Nashr meriwayatkan hadits ini dalam kitabnya di halaman 90, sedangkan Thabrani dalam Al-Mu'jamus Shagir, halaman 108, sanad hadits ini HASAN karena dikuatkan oleh hadits yang pertama.  Dalam kitab Fathul Baari III:10 dan At-Takhlis halaman 119, Al-Hafidz Ibnu Hajar memberi isyarat penguatannya dengan hadits Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban yang terdapat dalam kitab shahih mereka berdua.

KELEMAHAN HADITS 20 RAKA'AT

Dalam kitab Fathul Baari IV:205-206, pada keterangan hadits pertama, Ibnu Hajar mengatakan : "Adapun yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari hadits Abbas, bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah shalat (malam) di bulan Ramadhan 20 raka'at dan beriwitir satu raka'at itu, sanadnya lemah. Hadits ini bertentangan dengan hadits 'Aisyah yang terdapat dalam shahihain. Dalam hal ini 'Aisyah lebih mengetahui hal ihwal Nabi shallallahu alaihi wa sallam pada malam harinya bila dibandingkan dengan yang lain".

Pernyataan yang sama juga diungkapkan oleh Imam Az-Zaila'i dalam kitab Nashbur-Raayah : II :153.

Penulis berpendapat : Hadits ini memang lemah sekali, seperti yang dinyatakan Imam Suyuthi dalam Al-Hawi lil Fatawaa II:73 yang menyebabkan kelemahannya adalah rawi yang bernama ABU SYAIBAH IBRAHIM BIN 'UTSMAN.

Dalam kitab At-Taqriib Ibnu Hajar menyebut rawi ini sebagai Matrukul Hadits. Penulis telah menelusuri sumber-sumbernya tetapi tidak didapati kecuali melalui jalannya. Ibnu Abi Syaibah mengeluarkan hadits ini dalam Al-Mushannaf II:90/2, Abdun bin Hamid dalam Al-Muntakhab Minal Musnad 34:I/1, Thabrani dalam Al-Mu'jamul Kabir III:148 dan Al-Aushath, begitu pula Adz-Dzahabi dalam Al-Muntaqa Minhu III:2 dan Baihaqi dalam Sunannya II:496.

Semua riwayat ini pasti melalui jalan Ibrahim bin 'Utsman dari Hakim dari Muqsam dari Ibnu Abbas secara marfu' (sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam).

Thabrani mengatakan bahwa tidak diriwayatkan dari Ibnu Abbas kecuali dengan sanad ini. Baihaqi menegaskan bahwa Abi Syaibah bersendirian (tafarada bihi) dan ia ini lemah. Begitu pula pernyataan Al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid III:172 bahwa dia itu lemah.

Yang sebenarnya ia itu sangat lemah sekali, bahkan Ibnu Hajar mengatakan bahwa ia Matrukul Hadits (ditinggalkan haditsnya), maksudnya haditsnya tidak dipakai.

Ibnu Ma'in menyebutnya Laisa bits-tsiqah = tidak termasuk orang kepercayaan. Jurjani menyebutnya "saaqit" = yang gugur, sedangkan Syu'bah mendustakannya dalam suatu cerita/qishah. Bukhari berkata : Sakatu 'anhu (Ulama Hadits mendiamkannya).

Pada halaman 118 kitab Ikhtisar fi 'Ulumul Hadits, Ibnu Katsir mengatakan : Bahwa siapa saja yang dikatakan Bukhari "Sakatu'anhu" berarti rawi itu berada dikedudukan yang paling rendah dan jelek (menurut pandangannya).

Berdasarkan pernyataan-pernyataan di atas penulis beranggapan bahwa haditsnya dapat disejajarkan dengan Hadits Maudlu', karena isinya bertentangan dengan hadits 'Aisyah dan Jabir, sebagaimana dinyatakan oleh Ibnu Hajar 'Asqalani dan Zaila'i di atas, dan lebih dari itu Imam Adz-Dzahabi memasukkan hadits ini dalam kitab Manakir-nya (kumpulan hadits-hadits Munkar).

Selanjutnya Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Al-Fatawal Kubra I:195 menyebut rawi ini Syadidud-dha'fi yaitu sangat lemah sekali, dan bahwasanya ia biasa meriwayatkan hadits-hadits maudlu', seperti tentang tidak dibinasakannya ummat kecuali pada bulan Maret atau hadits hari Kiamat tidak akan datang kecuali pada bulan Maret dan lain sebagainya. Adapun haditsnya di tentang shalat Tarawih ini termasuk salah satu hadits Munkarnya.

Jadi jelas hadits ini tidak dapat dipakai karena seperti yang dikatakan As-Subki bahwa salah satu syarat bolehnya mengamalkan hadits lemah itu ialah apabila hadits itu tidak terlalu lemah, sedangkan hadits ini seperti dimaklumi adalah sangat lemah.

Dari ucapan As-Subki terdapat isyarat halus bahwa Ibnu Hajar Haitsami tidak akan mengamalkan hadits dua puluh raka'at tersebut.

Imam Suyuthi, setelah menyebutkan hadits riwayat Ibnu Hiban beliau berkata : "Singkatnya dua puluh raka'at itu, tidak pernah dikerjakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, adapun hadits riwayat Ibnu Hibban tersebut sudah sesuai dengan hadits 'Aisyah yang menyebutkan bahwa beliau tidak pernah mengerjakan lebih dari 11 raka'at, baik dalam bulan Ramadhan atau lainnya, sebab dalam riwayat Ibnu Hibban tersebut diterangkan bahwa beliau shalat Tarawih delapan raka'at. Kemudian berwitir tiga raka'at, jadi jumlahnya sebelas raka'at".

Indikasi lain yang menunjukkan Nabi shallallhu 'alaihi wasallam tidak pernah mengerjakan lebih dari sebelas raka'at adalah karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam (menurut kebiasaannya) apabila mengerjakan sesuatu amalan, maka ia kerjakan dengan tetap, seperti misalnya mengqadha' dua raka'at ba'diyah Zhuhur setelah shalat Ashar, shalat ini beliau kerjakan dengan tetap, meskipun kejadiannya hanya sekali.

Jadi kalau memang benar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengerjakan 20 raka'at, tentu pekerjaan itu tidak akan beliau tinggalkan sama sekali dan lebih dari itu 'Aisyah radyiallahu 'anha pun tidak akan berani membuat pernyataan yang membatas bahwa beliau tidak pernah mengerjakan lebih dari sebelas raka'at seperti disebutkan di atas".

Berdasarkan ini penulis dapat menyimpulkan bahwa Imam Suyuthi cenderung memilih sebelas raka'at dan sekaligus menolak yang dua puluh raka'at karena kelemahan riwayatnya.

Dikutip dari buku: Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka'at; Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah; Penterjemah : Luthfie Abdullah Ismail. Sumber: www.assunnah.or.id

Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjama'ah

Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjama'ah
 Disunnahkannya Shalat Tarawih Berjama'ah

Tidak syak lagi bahwa shalat Tarawih dengan berjama'ah adalah sangat dianjurkan berdasarkan pada:
A. TAQRIR Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, sebagaimana riwayat Tsa'labah bin Abi Malik, ia berkata:
" Telah keluar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, suatu malam di bulan Ramadhan, maka beliau melihat orang-orang shalat di tepi masjid, sabdanya: Apa yang mereka lakukan? Salah seorang berkata : Ya Rasulullah! Mereka itu adalah orang-orang yang tidak dapat membaca Al-Qur'an dan Ubai bin Ka'ab membacakannya, dan mereka shalat berjama'ah dengannya. Maka sabdanya: "Mereka telah mengerjakan yang baik" atau "telah benar mereka". Dan beliau tidak menampakkan kebencian terhadap mereka tersebut". [Diriwayatkan oleh Baihaqi dalam sunannya II : 495 ia berkata Hadits ini MURSAL HASAN.]

Penjelasan :

Hadits ini telah diriwayatkan dengan MAUSHUL (sanad yang bersambung) melalui jalan lain dari Abu Hurairah dalam kitab Al-Mutabaat was Syawahid, sanadnya LA BA'SA BIHI (cukup).

Dikeluarkan oleh Ibnu Nashr dalam Qiyamul-Lail, hal.90 Abu Dawud I : 217 dan Baihaqi.

B. FI'IL (Perbuatan) beliau sendiri. Tentang ini terdapat beberapa hadits.

Pertama dari Nu'man bin Basyir ia berkata :

"Kami pernah shalat (malam) bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada malam ke 23 di bulan Ramadhan hingga sepertiga malam yang pertama, kemudian kami shalat lagi bersamanya pada malam ke 25 hingga pertengahan malam, kemudian beliau mengimami kami pada malam ke 27 hingga kami mengira, kami tidak akan mendapatkan waktu falaah. Ia berkata: Kami menyebut sahur dengan sebutan falaah". [Diriwayatkan oleh Ibnu 'Abi Syaibah dalam Al-Mushannaf II : 90/2, Ibnu Nashr halaman 89, Nasaa'i I : 238, Ahmad IV : 272, Faryabi dalam Kitab Shiam I/73 - II/72. Sanadnya SHAHIH dan dishahkan oleh Hakim]

Hakim berkata: Hadits ini merupakan dalil yang terang bahwa Shalat Tarawih di masjid-masjid kaum Muslimin adalah SUNNAH (dianjurkan), dan adalah Ali bin Abi Thalib menganjurkan Umar bin Khattab radyillahu 'anhum untuk melestarikan sunnah ini. Al-Mustadrak I : 440.
Kedua dari Anas ia berkata :

"Adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat di bulan Ramadhan, kemudian aku datang dan aku berdiri di sampingnya, kemudian datang yang lain, kemudian yang lain lagi, sehingga waktu itu kami menjadi kelompok (berjumlah lebih kurang 10 orang). Ketika Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam merasa bahwasanya kami berada di belakangnya, beliau meringkas shalatnya, kemudian masuk rumahnya. Ketika beliau masuk rumahnya, beliau mengerjakan shalat yang tidak dikerjakannya bersama kami. Ketika kami masuk waktu pagi, kami bertanya : Ya Rasulullah ! Apakah engkau tidak mengetahui kami tadi malam?. Beliau menjawab: "Ya, justru itulah yang mendorongku untuk melakukan apa yang aku perbuat".
[Diriwayatkan oleh Ahmad III : 199, 212 dan 291, juga Ibnu Nashr halaman 89, keduanya dengan sanad yang SHAHIH. Demikian juga Thabrani meriwayatkan hadits ini dalam Al-Aushath dan Al-Jam'u III : 173]

Ketiga dari 'Aisyah ia berkata :

" Pernah orang-orang shalat (malam) di masjid Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, pada bulan Ramadhan dengan sendiri-sendiri, orang-orang itu mempunyai sedikit hafalan Al-Qur'an, lalu ada kurang lebih lima atau enam orang, atau lebih sedikit atau lebih banyak dari jumlah itu yang mengikuti shalatnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam. ('Aisyah berkata) : Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, menyuruh aku mendirikan tikar di pintu kamarku, lalu aku kerjakan. Kemudian Ia keluar ke pintu sesudah shalat Isya' yang terakhir. Ia ('Aisyah) berkata : Lalu orang-orang yang di masjid mengerumuni beliau, lalu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, shalat bersama mereka, shalat malam yang panjang, kemudian beliau berpaling dan masuk (ke rumah), beliau tinggalkan tikar itu sebagaimana adanya. Ketika pagi hari orang-orang memperbincangkan shalatnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersama mereka yang di masjid pada malam itu. (Akibatnya) orang-orang berkumpul lebih banyak lagi sehingga masjid menjadi penuh sesak. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar pada malam yang kedua, maka orang-orang shalat mengikuti shalatnya. Pada pagi harinya orang-orang menceritakan kejadian itu, sehingga bertambah banyaklah pengunjung di malam yang ke tiga, pada malam itu beliau keluar dan orang-orang shalat mengikuti shalatnya. (Akhirnya) pada hari keempat masjid tidak mampu lagi menampung pengunjungnya, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam shalat Isya' bersama mereka, kemudian beliau masuk rumahnya dan orang-orang memastikan hal itu. 'Aisyah melanjutkan: Beliau bertanya kepadaku: "Bagaimana orang-orang bisa menjadi seperti itu ya 'Aisyah?" Aku menjawab: Ya Rasulullah! Orang-orang mendengar tentang shalatmu bersama mereka yang di masjid tadi malam, oleh karena itu mereka berkumpul agar engkau mau shalat bersama mereka. Beliau berkata : "Gulunglah tikarmu ini ya 'Aisyah", lalu aku kerjakan. Malam itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidur dengan tidak lengah, sedangkan orang-orang mengetahui tempatnya, kemudian masuklah beberapa orang dari mereka sambil berkata : "As-Shalat !" hingga Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam keluar untuk shalat Shubuh. Setelah selesai shalat Fajar (Shubuh), beliau menghadap ke orang banyak, kemudian bertasyahhud dan berkata : "Amma ba'du ! Wahai orang-orang, demi Allah dan Alhamdulillah tadi malam aku tidur pulas, tidak tersembunyi bagiku tempat-tempat kamu, tetapi aku khawatir akan dijadikan kewajiban buat kamu sekalian." Pada riwayat lain : "Tetapi aku takut diwajibkan atas kamu shalat malam (itu), dan kamu tidak sanggup mengerjakannya ......"

Pada riwayat lain Zuhri menambahkan : Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam wafat sedangkan orang-orang dalam keadaan seperti itu, demikian juga pada masa khalifah Abu Bakar dan permulaan kekhalifahan Umar (Hadits Shahih Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud Nasa'i, Ahmad dan Faryabi serta Ibnu Nashr).

Lafadz "wal amru 'ala dzalika" = keadaan orang-orang seperti itu mempunyai dua pengertian yaitu : a) meninggalkan jama'ah dalam Tarawih, b) Shalat sendiri-sendiri (mengadakan jama'ah masing-masing). Penulis lebih cenderung pada pengertian yang (b).
Penjelasan :

Perbuatan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berjama'ah selama tiga malam bersama mereka, merupakan petunjuk jelas bahwa shalat Tarawih itu sebaiknya dikerjakan dengan berjama'ah. Adapun sikap Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam tidak hadir bersama mereka pada malam ke empat, tidak dapat diartikan bahwa anjuran itu sudah dihapuskan, karena ketika itu beliau menyebutkan illat-nya yaitu "aku takut/ khawatir akan diwajibkan atas kamu".

Tetapi dengan wafatnya beliau, maka hilang pula kekhawatiran tersebut (karena tidak ada lagi perubahan hukum syariat sesudah beliau), berarti kita kembali kepada hukum yang terdahulu yaitu anjuran berjama'ah, oleh karena itu Umar radyillahu 'anhu berusaha menghidupkan kembali tuntunan tersebut sebagaimana disebutkan di atas. Demikian pula sikap yang diambil oleh Jumhur Ulama'.

Keempat, Hudzaifah bin Yaman menceritakan :


"Telah bangun Rasululullah shallallahu 'alaihi wa sallam di suatu malam pada bulan Ramadhan di kamarnya yang terbuat dari pelepah korma, kemudian ia menuangkan setimba air (berwudhu'), kemudian mengucap (setelah bertakbiratul ihram) "Allahu Akbar Allahu Akbar" tiga kali, "Dzal Malakut wal Jabarut wal Kibriyaa' wal 'Azhmah" (yakni doa iftitah), kemudian (setelah membaca surat al-Fatihah) beliau membaca surah Al-Baqarah. Ia (Hudzaifah) berkata selanjutnya : Kemudian beliau ruku', dan adalah (lama) ruku'nya seperti (lama) berdirinya, dan dalam rukunya beliau mengucap "subhana rabbiyal azhim, subhana rabbiyal azhim", kemudian mengangkat kepalanya dari ruku', lalu berdiri (i'tidal) sebagaimana (lama) ruku'nya dan mengucap : "Li Rabbiyal Hamdu". Kemudian beliau sujud, dan adalah sujudnya selama berdirinya. Beliau mengucap dalam sujudnya : "Subhana Rabbiyal A'laa", kemudian mengangkat kepalanya dari sujud, kemudian duduk, pada duduk antara dua sujud beliau mengucap "Rabbigh Firli", lama duduknya sebagaimana sujudnya, kemudian sujud dan berkata : "Subhana Rabbiyal A'laa". Maka beliau shalat empat raka'at dan membaca padanya surah Al-Baqarah dan Ali 'Imran dan An-Nisaa' dan Al-Maidah serta Al-An'am sehingga datang Bilal untuk adzan buat shalat (Fajar)".

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2 dan Ibnu Nashr pada halaman 80 - 90. Nasa'i dalam sunannya I : 246, Ahmad V : 400 melalui Thalhah bin Yazid Al-Anshari dari Hudzaifah, riwayat-riwayatnya ini saling menambah antara satu dengan yang lain. Juga oleh Imam Tirmidzi I : 303 serta Ibnu Majah dalam I : 290 dan Hakim I : 271 tentang ucapan duduk antara dua sujud. Hakim juga mengesahkannya dan Dzahabi menyetujuinya, orang-orangnya kepercayaan, tetapi Nasa'i menganggap ini Mursal dengan menyebut illatnya bahwa Thalhah bin Yazid tidak aku ketahui mendengar (hadits ini) dari Hudzaifah.

Menurut pedapat saya, sanad hadits ini telah disambung oleh 'Amr bin Marrah dari Abi Hamzah yang dia itu adalah Thalhah bin Yazid, ia mendengar dari seorang laki-laki dari Absi, Syu'bah memandang bahwasanya ia adalah Shillah bin Zufar dari Hudzaibah. Hadits ini dikeluarkan oleh Abu Dawud I : 139-140, Nasa'i I : 172, Thahawi dalam "Al-Musykil" I : 308, Thayalisi I : 115 serta Baihaqi II : 121-122, juga Ahmad V : 398 dan Baghawi pada hadits Ali bin Ja'di I : 4/1 dari Syu'bah dari 'Amr, sanadnya shahih. Muslim meriwayatkan II : 186 melalui jalan Al-Mustaurad bin Ahnaf dari Shillah bin Zufar yang semakna dengan ini disertai tambahan, pengurangan dan beberapa perubahan kecil.

C. Keterangan-keterangan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam (qaul) tentang keutamaan Tarawih dengan berjama'ah.
"Abu Dzar radhiyallahu 'anhum berkata : Kami pernah berpuasa bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tetapi beliau tidak shalat bersama kami, sehingga tinggal tujuh hari dari bulan (Ramadhan), lalu ia shalat (malam) bersama kami hingga larut sepertiga malam, kemudian di hari keenam ia tidak shalat bersama kami lagi, dan ia shalat bersama kami pada malam kelima, hingga larut pertengahan malam, lalu kami bertanya : Ya Rasulullah ! Alangkah baiknya kalau seandainya engkau kerjakan sunnah itu dengan kami dalam sisa malam kami ini. Maka jawabnya : "Sesungguhnya barangsiapa yang shalat (malam) bersama imam hingga selesai, akan ditetapkan baginya (seperti) shalat semalam (suntuk)". Kemudian setelah itu ia tidak lagi shalat bersama kami hingga tinggal tiga hari dari bulan itu, kemudian ia shalat lagi bersama kami pada malam ketiganya, dan ia ajak keluarga dan istrinya, lalu ia shalat bersama kami, hingga kami khawatir (kehilangan) al-falaah. Aku bertanya: "Apakah Al-Falaah itu?" Jawabnya: "Yaitu Sahur".

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah II : 90/2, Abu Dawud I : 217, Tirmidzi II : 72-73, disahkan oleh Nasa'i I : 238 dan Ibnu Majah I : 397 dan Thahawi dalam Syarhul Ma'aanil Atsar I : 206, dan Ibnu Nashr hal 89, Faryabi I : 71 dan II : 72, serta Baihaqi II : 494. Semua sanad mereka SHAHIH.

Mendukung hadits ini adalah riwayat Abu Dawud dalam kitab Al-Masaail hal 62, ia berkata.

"Saya mendengar Ahmad ditanya : Mana yang lebih engkau sukai, orang yang shalat di bulan Ramadhan bersama orang banyak atau sendirian ; Ia menjawab : Orang yang shalat bersama orang banyak ; aku juga mendengar ia berkata : Aku menyukai orang-orang yang shalat bersama imam dan witir bersamanya. Nabi shallallhu 'alaihi wa sallam bersabda : "Sesungguhnya seorang laki-laki apabila ia shalat bersama imam, akan ditetapkan baginya (pahala) di sisi malamnya". Yang seperti ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Nashr, halaman 91 dari Ahmad, kemudian Abu Dawud berkata : "Ahmad ditanya dan aku mendengar : bagaimana tentang mengakhirkan pelaksanaan shalat Tarawih hingga akhir malam ? Ia menjawab : "Tidak ada sunnah kaum Muslimin yang lebih baik dan lebih aku sukai dari pada itu".

Pengertian berjama'ah pada waktu awwal untuk shalat Tarawih lebih afdhal baginya daripada shalat sendirian, walau mengakhirkannya hingga akhir malam. Jadi walaupun menta'khir shalat Tarawih itu mempunyai keutamaan sendiri, tapi melakukan dengan jama'ah adalah lebih utama dengan dasar bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukannya beberapa malam bersama para shahabat, sebagaimana yang diceritakan pada riwayat 'Aisyah terdahulu, dan demikian pula yang dilakukan kaum Muslimin mulai kekhalifahan Umar radhiyallahu 'anhum hingga sekarang.

Dikutip dari buku: Kelemahan Hadits Tarawih 20 Raka'at; Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah; Penterjemah : Luthfie Abdullah Ismail. Sumber: www.assunnah.or.id

Qiyamullail (Shalat Malam)

Qiyamullail (Shalat Malam)
 Qiyamullail (Shalat Malam)

Qiyamul lail atau yang biasa disebut juga Sholat Tahajjud atau Sholat Malam adalah salah satu ibadah
yang agung dan mulia , yang disyari’atkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala sebagai ibadah nafilah atau ibadah sunnah. Akan tetapi bila seorang hamba mengamalkannya dengan penuh kesungguhan, maka ia memiliki banyak keutamaan. Berat memang, dan tidak setiap muslim sanggup melakukannya. Andaikan kita tahu keutamaan dan keindahannya, tentu kita akan berlomba-lomba untuk menggapainya. Banyak nash dalam Al-Quran dan As-Sunnah yang menerangkan keutamaan ibadah ini.

Pertama: Barangsiapa menunaikannya, berarti ia telah mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya, sebagaimana firman-Nya: “Dan pada sebagian malam hari, sholat tahajjudlah kamu sebagai ibadah nafilah bagimu, mudah-mudahan Rabb-mu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.” (Al-Isro’:79).

Dr. Muhammad Sulaiman Abdullah Al-Asyqor menerangkan: “At-Tahajjud adalah sholat di waktu malam sesudah bangun tidur. Adapun makna ayat “sebagai ibadah nafilah” yakni sebagai tambahan bagi ibadah-ibadah yang fardhu. Disebutkan bahwa sholat lail itu merupakan ibadah yang wajib bagi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan sebagai ibadah tathowwu’ (sunnah) bagi umat beliau.” (lihat Zubdatut Tafsir, hal. 375 dan Tafsir Ibnu Katsir: 3/54-55)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda: “Sholat yang paling utama sesudah sholat fardhu adalah qiyamul lail (sholat di tengah malam).” (Muttafaqun ‘alaih)

Kedua: Qiyamul lail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih dan calon penghuni surga. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman: “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa itu berada dalam taman-taman surga dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu (di dunia) adalah orang-orang yang berbuat kebaikan, (yakni) mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah).” (Adz-Dzariyat: 15-18).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sebaik-baik lelaki adalah Abdullah (yakni Abdullah bin Umar bin Khaththab radhiyallahu ‘anhuma -ed) seandainya ia sholat tengah malam.” (HR Muslim No. 2478 dan 2479).

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menasihati Abdullah ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma: “Wahai Abdullah, janganlah engkau menjadi seperti fulan, ia kerjakan sholat malam, lalu ia meninggalkannya.” (HR Bukhari 3/31 dan Muslim 2/185).

Ketiga: Siapa yang menunaikan qiyamul lail itu, dia akan terpelihara dari gangguan setan, dan ia akan bangun di pagi hari dalam keadan segar dan bersih jiwanya. Sebaliknya, siapa yang meninggalkan qiyamul lail, ia akan bangun di pagi hari dalam keadan jiwanya dililit kekalutan (kejelekan) dan malas untuk beramal sholeh.

Suatu hari pernah diceritakan kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang orang yang tidur semalam suntuk tanpa mengingat untuk sholat, maka beliau menyatakan: “Orang tersebut telah dikencingi setan di kedua telinganya.” (Muttafaqun ‘alaih).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga menceritakan: “Setan mengikat pada tengkuk setiap orang diantara kalian dengan tiga ikatan (simpul) ketika kalian akan tidur. Setiap simpulnya ditiupkanlah bisikannya (kepada orang yang tidur itu): “Bagimu malam yang panjang, tidurlah dengan nyenyak.” Maka apabila (ternyata) ia bangun dan menyebut nama Allah Ta’ala (berdoa), maka terurailah (terlepas) satu simpul. Kemudian apabila ia berwudhu, terurailah satu simpul lagi. Dan kemudian apabila ia sholat, terurailah simpul yang terakhir. Maka ia berpagi hari dalam keadaan segar dan bersih jiwanya. Jika tidak (yakni tidak bangun sholat dan ibadah di malam hari), maka ia berpagi hari dalam keadaan kotor jiwanya dan malas (beramal shalih).” (Muttafaqun ‘alaih)

Keempat: Ketahuilah, di malam hari itu ada satu waktu dimana Allah Subhanahu wa Ta’ala akan mengabulkan doa orang yang berdoa, Allah akan memberi sesuatu bagi orang yang meminta kepada-Nya, dan Allah akan mengampuni dosa-dosa hamba-Nya bila ia memohon ampunan kepada-Nya.

Hal itu sebagaimana yang disebutkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau: “Di waktu malam terdapat satu saat dimana Allah akan mengabulkan doa setiap malam.” (HR Muslim No. 757).

Dalam riwayat lain juga disebutkan oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Rabb kalian turun setiap malam ke langit dunia tatkala lewat tengah malam, lalu Ia berfirman: “Adakah orang yang berdoa agar Aku mengabulkan doanya?” (HR Bukhari 3/25-26).

Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman: “Barangsiapa yang memohon ampun kepada-Ku, niscaya Aku mengampuninya, siapa yang memohon (sesuatu) kepada-Ku, niscaya Aku pun akan memberinya, dan siapa yang berdoa kepada-Ku, niscaya Aku akan mengabulkannya.” Hal ini terus terjadi sampai terbitnya fajar. (Tafsir Ibnu Katsir 3/54)
Kesungguhan Salafus Shalih untuk menegakkan Qiyamul lail

Disebutkan dalam sebuah riwayat, bahwa tatkala orang-orang sudah terlelap dalam tidurnya, Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu justru mulai bangun untuk shalat tahajjud, sehingga terdengar seperti suara dengungan lebah (yakni Al-Qur’an yang beliau baca dalam sholat lailnya seperti dengungan lebah, karena beliau membaca dengan suara pelan tetapi bisa terdengar oleh orang yang ada disekitarnya), sampai menjelang fajar menyingsing.

Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah pernah ditanya: “Mengapa orang-orang yang suka bertahajjud itu wajahnya paling bercahaya dibanding yang lainnya?” Beliau menjawab: “Karena mereka suka berduaan bersama Allah Yang Maha Rahman, maka Allah menyelimuti mereka dengan cahaya-Nya.”

Abu Sulaiman berkata: “Malam hari bagi orang yang setia beribadah di dalamnya, itu lebih nikmat daripada permainan mereka yang suka hidup bersantai-santai. Seandainya tanpa adanya malam, sungguh aku tidak suka tinggal di dunia ini.”

Al-Imam Ibnu Al-Munkadir menyatakan : “Bagiku, kelezatan dunia ini hanya ada pada tiga perkara, yakni qiyamul lail, bersilaturrahmi dan sholat berjamaah.”

Al-Imam Hasan Al-Bashri juga pernah menegaskan: “Sesungguhnya orang yang telah melakukan dosa, akan terhalang dari qiyamul lail.” Ada seseorang yang bertanya: “Aku tidak dapat bangun untuk untuk qiyamul lail, maka beritahukanlah kepadaku apa yang harus kulakukan?” Beliau menjawab: “Jangan engkau bermaksiat (berbuat dosa) kepada-Nya di waktu siang, niscaya Dia akan membangunkanmu di waktu malam.” (Tazkiyyatun Nufus, karya Dr Ahmad Farid)

Pembaca yang budiman, inilah beberapa keutamaan dan keindahan qiyamul lail. Sungguh, akan merasakan keindahannya bagi orang yang memang hatinya telah diberi taufik oleh Allah Ta’ala, dan tidak akan merasakan keindahannya bagi siapa pun yang dijauhkan dari taufik-Nya. Mudah-mudahan, kita semua termasuk diantara hamba-hamba-Nya yang diberi keutamaan menunaikan qiyamul lail secara istiqamah. Wallahu waliyyut taufiq.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Keutamaan Membaca Al-Quran

Keutamaan Membaca Al-Quran

Keutamaan Membaca Al-Quran

Segala puji bagi Allah, yang telah menurunkan kepada hamba-Nya kitab Al-Qur'an sebagai penjelasan
atas segala sesuatu, petunjuk, rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang muslim. Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurah kepada hamba dan rasul-Nya Muhammad, yang diutus Allah sebagai rahmat bagi alam semesta.

Sesungguhnya Al Qur'an diturunkan tidak lain kecuali untuk suatu tujuan yang agung yaitu sebagai pelajaran dan hukum. Adapun pada saat ini, banyak manusia yang meninggalkan kitab yang agung ini, tidak mengenalnya kecuali hanya pada saat-saat tertentu saja. Diantara mereka ada yang hanya membaca saat ada kematian, diantara mereka ada yang hanya menjadikannya sebagai jimat dan diantara mereka ada yang hanya mengenalnya pada saat bulan Ramadhan saja.

Memang benar bahwa bulan Ramadhan adalah bulan Al Qur'an, kita dianjurkan agar memperbanyak membaca Al Qur'an pada bulan ini. Namun tidak sepantasnya seorang muslim berpaling dari kitab yang mulia ini di luar bulan Ramadhan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala telah menjanjikan keutamaan yang begitu banyak bagi para pembacanya meskipun di luar bulan Ramadhan.

Al-Qur'an diturunkan untuk dibaca oleh setiap orang muslim, direnungkan dan dipahami makna, perintah dan larangannya, kemudian diamalkan. Sehingga ia akan menjadi hujjah baginya di hadapan Tuhannya dan pemberi syafa'at baginya pada hari Kiamat. Allah telah menjamin bagi siapa yang membaca Al-Qur'an dan mengamalkan isi kandungannya tidak akan tersesat di dunia dan tidak celaka di akhirat, dengan firmanNya: "Maka barangsiapa yang mengikuti petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka." (Thaha:123)

Janganlah seorang muslim memalingkan diri dari membaca kitab Allah, merenungkan dan mengamalkan isi kandungannya. Allah telah mengancam orang-orang yang memalingkan diri darinya dengan firman-Nya: "Barangsiapa berpaling dari Al-Qur'an maka sesungguhnya ia akan memikul dosa yang besar di hari Kiamat" (Thaha : 100). "Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari Kiamat dalam keadaan buta." (Thaha: 124)

Di antara keutamaan Al-Qur'an:

1. Firman Allah Ta 'ala: "Dan Kami turunkan kepadamu Al-Kitab (Al-Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri." (An-Nahl: 89)

2. Firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan. Dengan kitab itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keridhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus." (Al-Ma'idah: 15-16).

3. Firman Allah Ta 'ala: "Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi ouang-orang yang beriman. " (Yunus: 57).

4. Sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: "Bacalah Al-Qur'an, karena ia akan datang pada hari Kiamat sebagai pemberi syafa 'at bagi pembacanya." (HR. Muslim dari Abu Umamah).

5. Dari An-Nawwas bin Sam'an radhiallahu 'anhu, katanya: Aku mendengar Rasul shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Didatangkan pada hari Kiamat Al-Qur'an dan para pembacanya yang mereka itu dahulu mengamalkannya di dunia, dengan didahului oleh surat Al Baqarah dan Ali Imran yang membela pembaca kedua surat ini." (HR, Muslim).

6. Dari Utsman bin Affan radhiallahu 'anhu, katanya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik kalian adalah orang yang mempelajari Al-Qur'an dan mengajarkannya." (HR. Al-Bukhari)

7. Dari Ibnu Mas'ud radhiallahu 'anhu, katanya: Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa membaca satu huruf dari kitab Allah maka baginya satu kebaikan, dan satu kebaikan itu dibalas sepuluh kali lipatnya. Aku tidak mengatakan alif lam mim itu satu huruf; tetapi alif satu huruf; lam satu huruf dan mim satu huruf." (HR. At-Tirmidzi, katanya: hadits hasan shahih).

8. Dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash radhiallahu 'anhuma, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dikatakan kepada pembaca Al-Qur'an: "Bacalah, naiklah dan bacalah dengan pelan sebagaimana yang telah kamu lakukan di dunia, karena kedudukanmu adalah pada akhir ayat yang kamu baca." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi dengan mengatakan: hadits hasan shahih).

9. Dari Aisyah radhiallahu 'anhu, katanya: Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Orang yang membaca Al-Qur'an dengan mahir adalah bersama para malaikat yang mulia lagi taat, sedangkan orang yang membaca Al-Quran dengan tergagap dan susah membacanya baginya dua pahala." (Hadits Muttafaq 'Alaih). Dua pahala, yakni pahala membaca dan pahala susah payahnya.

10. Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhuma, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak boleh hasad (iri) kecuali dalam dua perkara, yaitu: orang yang dikaruniai Allah Al-Qur'an lalu diamalkannya pada waktu malam dan siang, dan orang yang dikaruniai Allah harta lalu diinfakkannya pada waktu malam dan siang". (Hadits Muttafaq 'Alaih). Yang dimaksud hasad di sini yaitu mengharapkan seperti apa yang dimiliki orang lain. (Lihat kitab Riyadhus Shaalihiin, hlm. 467-469).

Maka bersungguh-sungguhlah -semoga Allah menunjuki Anda kepada jalan yang diridhaiNya- untuk mempelajari Al-Qur'anul Karim dan membacanya dengan niat yang ikhlas untuk Allah Ta'ala. Bersungguh-sungguhlah untuk mempelajari maknanya dan mengamalkannya, agar mendapatkan apa yang dijanjikan Allah bagi para ahli Al-Qur'an berupa keutamaan yang besar, pahala yang banyak, derajat yang tinggi dan kenikmatan yang abadi. Para sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dahulu jika mempelajari sepuluh ayat dari Al-Qur'an, mereka tidak melaluinya tanpa mempelajari makna dan cara pengamalannya.

Dan perlu Anda ketahui, bahwa membaca Al-Qur'an yang berguna bagi pembacanya, yaitu membaca disertai merenungkan dan memahami maknanya, perintah-perintahnya dan larangan-larangannya. Jika ia menjumpai ayat yang memerintahkan sesuatu maka ia pun mematuhi dan menjalankannya, atau menjumpai ayat yang melarang sesuatu maka iapun meninggalkan dan menjauhinya. Jika ia menjumpai ayat rahmat, ia memohon dan mengharap kepada Allah rahmat-Nya; atau menjumpai ayat adzab, ia berlindung kepada Allah dan takut akan siksa-Nya.

Al-Qur'an itu menjadi hujjah bagi orang yang merenungkan dan mengamalkannya; sedangkan yang tidak mengamalkan dan memanfaatkannya maka Al-Qur'an itu menjadi hujjah terhadap dirinya (mencelakainya).
Firman Allah Ta 'ala: "lni adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayat-Nya dan supaya orang-orang yang mempunyai pikiran mendapatkan pelajaran. " (Shad: 29).

Bulan Ramadhan memiliki kekhususan dengan Al-Qura'nul Karim, sebagaimana firman Allah: "Bulan Ramadhan, yang di dalamnya diturunkan permulaan Al-Qur'an ... " (Al-Baqarah: 185). Dan dalam hadits shahih dari Ibnu Abbas, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bertemu dengan Jibril pada bulan Ramadhan setiap malam untuk membacakan kepadanya Al-Qur'anul Karim. Hal itu menunjukkan dianjurkannya mempelajari Al-Qur'an pada bulan Ramadhan dan berkumpul untuk itu, juga membacakan Al-Qur'an kepada orang yang lebih hafal. Dan juga menunjukkan dianjurkannya memperbanyak bacaan Al-Qur'an pada bulan Ramadhan.

Tentang keutamaan berkumpul di masjid-masjid untuk mempelajari Al-Qur'anul Karim, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidaklah berkumpul suatu kaum di salah satu rumah Allah seraya membaca kitab Allah dan mempelajarinya di antara mereka, kecuali turunlah ketenangan atas mereka, serta mereka diliputi rahmat, dikerumuni para malaikat dan disebut-sebut oleh Allah kepada para malaikat di hadapan-Nya." (HR. Muslim).

Ada dua cara untuk mempelajari Al-Qur'anul Karim:
1. Membaca ayat yang dibaca sahabat Anda.
2. Membaca ayat sesudahnya. Namun cara pertama lebih baik.

Dalam hadits Ibnu Abbas di atas disebutkan pula mudarasah antara Nabi dan Jibril terjadi pada malam hari. Ini menunjukkan dianjurkannya banyak-banyak membaca Al-Qur'an di bulan Ramadhan pada malam hari, karena malam merupakan waktu berhentinya segala kesibukan, kembali terkumpulnya semangat dan bertemunya hati dan lisan untuk merenungkan. Seperti dinyatakan dalam firman Allah: "Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyu'), dan bacaan di waktu itu lebih berkesan." (Al-Muzzammil: 6).

Disunatkan membaca Al-Qur'an dalam kondisi sesempurna mungkin, yakni dengan bersuci, menghadap kiblat, mencari waktu-waktu yang paling utama seperti malam, setelah maghrib dan setelah fajar. Boleh membaca sambil berdiri, duduk, tidur, berjalan dan menaiki kendaraan. Berdasarkan firman Allah: "(Yaitu) orang-orang yang dzikir kedada Allah sambil berdiri, atau duduk, atau dalam keadaan berbaring..." (Ali Imran: 191). Sedangkan Al-Qur'anul Karim merupakan dzikir yang paling agung.

Kadar bacaan yang disunatkan

Disunatkan mengkhatamkan Al-Qur'an setiap minggu, dengan setiap hari' membaca sepertujuh dari Al-Qur'an dengan melihat mushaf, karena melihat mushaf merupakan ibadah. Juga mengkhatamkannya kurang dari seminggu pada waktu-waktu yang mulia dan di tempat-tempat yang mulia, seperti: Ramadhan, Dua Tanah Suci dan sepuluh hari Dzul Hijjah karena memanfaatkan waktu dan tempat. Jika membaca Al-Qur'an khatam dalam setiap tiga hari pun baik, berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kepada Abdullah bin Amr: "Bacalah Al-Qur'an itu dalam setiap tiga hari" (Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 169-172 dan Haasyiatu Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, hlm. 107.)

Dan makruh menunda khatam Al-Qur'an lebih dari empat puluh hari, bila hal tersebut dikhawatirkan membuatnya lupa. Imam Ahmad berkata : "Betapa berat beban Al-Qur'an itu bagi orang yang menghafalnya kemudian melupakannya."

Dilarang bagi yang berhadats kecil maupun besar menyentuh mushaf, dasarnya firman Allah Ta'ala: "Tidak menyentuhnya kecuali hamba-hamba yang disucikan." (Al-Waqi'ah: 79). Dan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wassallam: "Tidak dibenarkan menyentuh Al-Qur'an ini kecuali orang yang suci." (HR. Malik dalam Al-Muwaththa, Ad-Daruquthni dan lainnya)". Hal ini diperkuat hadits Hakim bin Hizam yang lafazhnya: "Jangan menyentuh Al-qur'an kecuali jika kamu suci." (HR. Ath-Thabrani dan Al-Hakim dengan menyatakannya shahih).

Al-Qur'anul Karim syari'at sempurna:

Asy-Syathibi dalam kitab Al-Muwaafaqaat mengatakan : "Sudah menjadi kesepakatan bahwa kitab yang mulia ini adalah syari'at yang sempurna, sendi agama, sumber hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan hujjah. Tiada jalan menuju Allah selainnya, tiada keselamatan kecuali dengannya dan tidak ada yang dapat dijadikan pegangan sesuatu yang menyelisihinya. Kalau demikian halnya, mau tidak mau bagi siapa yang hendak mengetahui keuniversalan syariat, berkeinginan mengenal tujuan-tujuannya serta mengikuti jejak para ahlinya harus menjadikannya sebagai kawan bercakap dan teman duduknya sepanjang siang dan malam dalam teori dan praktek; maka dekat waktunya ia mencapai tujuan dan menggapai cita-cita serta mendapati dirinya termasuk orang-orang pendahulu, dan dalam rombongan pertama jika ia mampu. Dan tidaklah mampu atas hal itu kecuali orang yang senantiasa menggunakan apa yang dapat membantunya, yaitu sunnah yang menjelaskan kitab ini. Selainnya, adalah ucapan para imam terkemuka dan salaf pendahulu yang dapat membimbingnya dalam tujuan yang mulia ini." ( Lihat AI Muwafaqaat, oleh Asy-Syathibi, 31224.)

Hukum melagukan Al-Qur'an :

Pembaca dan pendengar Al-Qur'an yang hatinya disibukkan dengan lagu dan sejenisnya -yang dapat mengakibatkan perubahan firman Allah, padahal kita diperintahkan untuk memperhatikannya sebenamya menghalangi hatinya dari apa yang dikehendaki Allah dalam kitab-Nya, memutuskannya dari pemahaman firman-Nya. Mahasuci firman Allah dari hal itu semua. Imam Ahmad melarang talhin dalam membaca Al-Qur'an, yaitu yang menyerupai lagu, beliau berkata : "Itu bid'ah.

Ibnu Katsir rahimahullah dalam Fadhaailul Qur'an mengatakan: "Sasaran yang diminta menurut syara' tiada lain yaitu memperindah suara yang dapat mendorong untuk merenungkan dan memahami Al-Qur'an yang mulia dengan khusyu', tunduk, dan patuh penuh ketaatan. Adapun suara-suara dengan lagu yang diada-adakan yang terdiri atas nada dan irama yang melalaikan, serta aturan musikal, maka Al-Qur'an adalah suci; dari hal ini dan tak layak jika dalam. Membacanya diperlakukan demikian." (Lihat kitab Fadhaa'ilul qur'an, oleh Ibnu Katsir, him. 125-126.)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan: "Irama-irama yang dilarang para ulama untuk membaca Al-Qur'an yaitu yang dapat memendekkan huruf yang panjang, memanjangkan yang pendek, menghidupkan huruf yang mati dan mematikan yang hidup. Mereka lakukan hal itu supaya sesuai dengan irama lagu-lagu yang merdu. Jika hal itu dapat mengubah aturan Al-Qur'an dan menjadikan harakat sebagai huruf, maka haram hukumnya. (Lihat Haasyiatu Muqaddimatit Tafsiir, oleh Ibnu Qaasim, hlm. 107.)

Hal-hal yang dibolehkan ketika berpuasa

Hal-hal yang dibolehkan ketika berpuasa
Hal-hal yang dibolehkan ketika berpuasa
Seorang hamba yang taat serta paham Al-Qur'an dan Sunnah tidak akan ragu bahwa Allah menginginkan kemudahan bagi hamba-hamba-Nya dan tidak menginginkan kesulitan. Allah dan Rasul-Nya telah membolehkan beberapa hal bagi orang yang puasa, dan tidak menganggapnya suatu kesalahan jika mengamalkannya. Inilah perbuatan-pebuatan tersebut beserta dalil-dalilnya.

1. Memasuki waktu subuh dalam keadaan junub

Diantara perbuatan yang pernah dilakukan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah masuk fajar dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya (sebelum fajar), beliau mandi setelah fajar kemudian shalat. Dari Aisyah dan Ummu Salamah Radhiyallahu 'anhuma: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memasuki waktu subuh dalam keadaan junub karena jima' dengan isterinya, kemudian ia mandi dan berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/123, Muslim 1109]

2. Bersiwak


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Seandainya tidak memberatkan umatku, niscaya aku suruh mereka untuk bersiwak setiap kali wudlu" [Hadits Riwayat Bukhari 2/311, Muslim 252 semisalnya].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak mengkhususkan bersiwak untuk orang yang puasa ataupun yang lainnya, hal ini sebagai dalil bahwa bersiwak itu diperuntukkan bagi orang yang puasa dan selainnya ketika wudlu dan shalat. [Inilah pendapat Bukhari rahimahullah, demikian pula Ibnu Khuzaimah dan selain keduanya. Lihat Fathul Bari 4/158, Shahih Ibnu Khuzaimah 3/247, Syarhus Sunnah 6/298]

Demikian pula hal ini umum di seluruh waktu, baik sebelum zawal (tergelincir matahari di tengah hari) ataupun setelahnya. Wallahu 'alam.

3. Berkumur dan Istinsyaq

Karena beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam berkumur dan ber-istinsyaq (memasukkan air ke hidung kemudian menghembuskannya) dalam keadan puasa, tetapi melarang orang yang berpuasa berlebihan ketika ber-istinsyaq.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “.... Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq kecuali dalam keadaan puasa" [Hadits Riwayat Tirmidzi 3/146, Abu Daud 2/308, Ahmad 4/32, Ibnu Abi Syaibah 3/101, Ibnu Majah 407, An-Nasaai no. 87 dari Laqith bin Shabrah, sanadnya SHAHIH]

4. Bercengkrama dan mencium isteri

Aisyah Radhiyallahu 'anha pernah berkata (yang artinya): “Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mencium dalam keadaan berpuasa dan bercengkrama dalam keadaan puasa, akan tetapi beliau adalah orang yang paling bisa menahan diri" [Hadits Riwayat Bukhari 4/131, Muslim 1106].

"Kami (para Sahabat) pernah berada di sisi Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, datanglah seorang pemuda seraya berkata, "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa?" Beliau menjawab, "Tidak". Datang pula seorang yang sudah tua dan dia berkata: "Ya Rasulullah, bolehkah aku mencium dalam keadaan puasa ?". Beliau menjawab: "Ya". Kami saling pandang satu sama lain, maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya orang tua itu (lebih bisa) menahan dirinya".[ Hadits Riwayat Ahmad 2/185,221 dari jalan Ibnu Lahi'ah dari Yazid bin Abu Hubaib dari Qaushar At-Tufibi darinya. Sanadnya dhaif (lemah) karena dhaif-nya Ibnu Lahi'ah, tetapi punya syahid (pendukung) dalam riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 11040 dari jalan Habib bin Abi Tsabit dari Mujahid dari Ibnu Abbas, Habib seorang mudallis dan telah 'an-'anah, dengan syahid ini haditsnya menjadi hasan, lihat Faqih Al-Mutafaqih 192-193 karena padanya terdapat hadits dari jalan-jalan yang lain].

5. Mengeluarkan darah dan suntikan yang tidak mengandung makanan


Hal ini bukan termasuk pembatal puasa, lihat pada pembahasan halaman sebelumnya. Lihat Risalatani Mujizatani fiz Zakati washiyami hal.23 oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah.

6. Berbekam


Dahulu berbekam merupakan salah satu pembatal puasa, namun kemudian dihapus dan telah ada hadits shahih dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau berbekam ketika puasa. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: "Sesungguhnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam, padahal beliau sedang berpuasa" [Hadits Riwayat Bukhari 4/155-Fath, Lihat Nasikhul Hadits wa Mansukhuhu 334-338 karya Ibnu Syahin]

7. Mencicipi makanan

Hal ini dibatasi, yaitu selama tidak sampai di tenggorokan berdasarkan riwayat dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma: “Tidak mengapa mencicipi sayur atau sesuatu yang lain dalam keadaan puasa, selama tidak sampai ke tenggorokan" [Hadits Riwayat Bukhari secara mu'allaq 4/154 -Fath, dimaushulkan Ibnu Abi Syaibah 3/47, Baihaqi 4/261 dari dua jalannya, hadits ini Hasan. Lihat Taghliqut Ta'liq 3/151-152]

8. Bercelak, memakai tetes mata dan lainnya yang masuk ke mata


Benda-benda ini tidak membatalkan puasa, baik rasanya yang dirasakan di tenggorokan atau tidak. Inilah yang dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam risalahnya yang bermanfaat dengan judul Haqiqatus Shiyam serta murid beliau yaitu Ibnul Qayim dalam kitabnya Zadul Ma'ad, Imam Bukhari berkata dalam shahhihnya (4/153-Fath) hubungkan dengan Mukhtashar Shahih Bukhari 451 karya Syaikh kami Al-Albani Rahimahullah, dan Taghliqut Ta'liq 3/151-152: "Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri dan Ibrahim An-Nakha'i memandang, tidak mengapa bagi yang berpuasa".

9. Mengguyurkan Air ke Atas Kepala dan Mandi


Bukhari menyatakan dalam kitab Shahihnya [lihat maraji’ di atas] Bab Mandinya orang yang puasa, Umar membasahi bajunya dengan air untuk mendinginkan badannya karena haus ketika puasa kemudian dia memakainya ketika dalam keadaan puasa. As-Sya'bi masuk kamar mandi dalam keadaan puasa. Al-Hasan berkata: "Tidak mengapa berkumur-kumur dan memakai air dingin dalam keadaan puasa". Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam mengguyurkan air ke kepalanya dalam keadaan puasa karena haus atau kepanasan. [Hadits Riwayat Abu Daud 2365, Ahmad 5/376,380,408,430 sanadnya shahih]

Judul Asli : Shifat shaum an- Nabi shallallahu 'alaihi wasallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al Islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Berbuka Puasa

Berbuka Puasa
 Berbuka Puasa
1. Kapan orang yang puasa berbuka?
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya): “Kemudian sempurnakanlah puasa hingga malam" [Al-Baqarah : 187].

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menafsirkan dengan datangnya malam dan perginya siang serta sembunyinya bundaran matahari. Kami telah membawakan (penjelasan ini pada pembahasan yang telah lalu,-ed) agar menjadi tenang hati seorang muslim yang mengikuti sunnatul huda.

Wahai hamba Allah, inilah perkataan-perkataan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam ada di hadapanmu dapatlah engkau membacanya, dan keadaannya yang sudah jelas dan telah engkau ketahui, serta perbuatan para sahabatnya, Radhiyallahu 'anhum telah kau lihat, mereka telah mengikuti apa yang dibawa oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam.

Syaikh Abdur Razaq telah meriwayatkan dalam Mushannaf 7591 dengan sanad yang dishahihkan oleh Al-Hafidz dalam Fathul Bari 4/199 dan al-Haitsami dalam Majma' Zawaid 3/154 dari Amr bin Maimun Al Audi: "Para sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam adalah orang-orang yang paling bersegera dalam berbuka dan paling akhir dalam sahur".

2. Menyegerakan berbuka


Wahai saudaraku seiman, wajib atasmu berbuka ketika matahari telah terbenam, janganlah dihiraukan oleh rona merah yang masih terlihat di ufuk, dengan ini berarti engkau telah mengikuti sunnah Rasuullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menyelisihi Yahudi dan Nasrani, karena mereka mengakhirkan berbuka. Pengakhiran mereka itu sampai pada waktu tertentu yakni hingga terbitnya bintang. Maka dengan mengikuti jalan dan manhaj Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berarti engkau menampakkan syiar-syiar agama, memperkokoh petunjuk yang kita jalani, yang kita harapkan jin dan manusia berkumpul diatasnya. Hal-hal tersebut dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pada paragraf-paragraf yang akan datang.

a. Menyegerakan berbuka berarti menghasilkan kebaikan.

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Senantiasa manusia di dalam kebaikan selama menyegerakan berbuka" [Hadits Riwayat Bukhari 4/173 dan Muslim 1093].

b. Menyegerakan berbuka adalah sunnah Rasul Shallallahu 'alaihi wa sallam

Jika umat Islamiyah menyegerakan berbuka berarti mereka tetap di atas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan manhaj Salafus Shalih, dengan izin Allah mereka tidak akan tersesat selama "berpegang dengan Rasul mereka (dan) menolak semua yang merubah sunnah".

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Umatku akan senantiasa dalam sunnahku selama mereka tidak menunggu bintang ketika berbuka (puasa)" [Hadits Riwayat Ibnu Hibban 891 dengan sanad Shahih, asalnya -telah lewat dalam shahihain- Kami katakan: Syi'ah Rafidhoh telah mencocoki Yahudi dan Nasrani dalam mengakhirkan buka hingga terbitnya bintang. Mudah-mudahan Allah melindungi kita semua dari kesesatan.].

c. Menyegerakan berbuka berarti menyelisihi Yahudi dan Nashrani
Tatkala manusia senantiasa berada di atas kebaikan dikarenakan mengikuti manhaj Rasul mereka, memelihara sunnahnya, karena sesungguhnya Islam (senantiasa) tetap tampak dan menang, tidak akan memudharatkan orang yang menyelisihinya, ketika itu umat Islam akan menjadi singa pemberani di lautan kegelapan, tauladan yang baik untuk diikuti, karena mereka tidak menjadi pengekor orang Timur dan Barat, (yaitu) pengikut semua yang berteriak, dan condong bersama angin kemana saja angin beriup.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Agama ini akan senantiasa menang selama manusia menyegerakan berbuka, karena orang-orang Yahudi dan Nasrani mengakhirkannya" [Hadits Riwayat Abu Dawud 2/305, Ibnu Hibban 223, sanadnya Hasan]

Hadits-hadits di atas mempunyai banyak faedah dan catatan-catatan penting, sebagai berikut:

1. Kemenangan agama ini dan berkibarnya bendera akan tercapai dengan syarat menyelisihi orang-orang sebelum kita dari kalangan Ahlul Kitab, ini sebagai penjelasan bagi umat Islam, bahwa mereka akan mendapatkan kebaikan yang banyak, jika membedakan diri dan tidak condong ke Barat ataupun ke Timur, menolak untuk mengekor Kremlin (Istana Kepresidenan Rusia, red) atau mencari makan di Gedung Putih (Istana Kepresidenan Amerika, red) -mudah-mudahan Allah merobohkannya-, jika umat ini berbuat demikian mereka akan menjadi perhiasan diantara umat manusia, jadi pusat perhatian, disenangi oleh semua hati. Hal ini tidak akan terwujud, kecuali dengan kembali kepada Islam, berpegang dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah dalam masalah Aqidah dan Manhaj.

2. Berpegang dengan Islam baik secara global maupun rinci, berdasarkan firman Allah (yang artinya): “Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu dalam Islam secara kaffah" [Al-Baqarah : 208].

Atas dasar inilah, maka orang yang membagi Islam menjadi inti dan kulit, ini adalah pembagian bid'ah jahiliyah modern yang bertujuan mengotori fikrah kaum muslimin dan memasukkan mereka ke dalam lingkaran kekhawatiran. Ini tidak ada asalnya dalam agama Allah, bahkan akhirnya akan merembet kepada perbuatan orang-orang yang dimurkai Allah, (yaitu) mereka yang mengimani sebagian kitab dan mendustakan sebagian yang lainnya; kita diperintah untuk menyelisihi mereka secara global maupun terperinci, dan sungguh kita mengetahui buah dari menyelisihi Yahudi dan Nasrani adalah tetap (tegak)nya agama lahir dan batin.

Dakwah ke jalan Allah dan memberi peringatan kepada mukminin tidak akan terputus, perkara-perkara baru yang menimpa umat Islam tidak menyebabkan kita memilah syiar-syiar Allah, jangan sampai kita mengatakan seperti perkataan kebanyakan mereka: "Ini perkara-perkara kecil, furu'. khilafiyah dan hawasyiyah, kita wajib meninggalkannya, kita pusatkan kesungguhan kita untuk perkara besar yang memecah belah shaf kita dan mencerai-beraikan barisan kita."

Perhatikanlah wahai kaum muslimin, da'i ke jalan Allah di atas bashirah (ilmu/dalil), engkau telah tahu dari hadits-hadits yang mulia bahwa jayanya agama ini bergantung pada disegerakannya berbuka puasa yang dilakukan tatkala lingkaran matahari telah terbenam,

Maka bertaqwalah kepada Allah (wahai) setiap orang yang menyangka berbuka ketika terbenamnya matahari adalah fitnah, dan seruan untuk menghidupkan sunnah ini adalah dakwah yang sesat dan bodoh, menjauhkan umat Islam dari agamanya atau menyangka (hal tersebut) sebagai dakwah yang tidak ada nilainya, (yang) tidak mungkin seluruh muslimin berdiri di atasnya, karena hal itu adalah perkara furu', khilafiyah atau masalah kulit!! Walaa haula walaa quwwata illa billah.

d. Berbuka sebelum shalat maghrib

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka sebelum shalat Maghrib [Hadits Riwayat Ahmad (3/164), Abu Dawud (2356) dari Anas dengan sanad Hasan] karena menyegerakan berbuka termasuk akhlaknya para nabi. Dari Abu Darda' Radhiyallahu 'anhu: "Tiga perkara yang merupakan akhlak para Nabi: menyegerakan berbuka, mengakhirkan sahur dan meletakkan tangan (kanan) di atas tangan kiri dalam shalat" [Hadits Riwayat Thabrani dalam Al-Kabir sebagaimana dalam Al-Majma (2/105) dia berkata: "..... marfu' (riwayatnya sampai kepada Nabi) dan mauquf (riwayatnya hanya sampai kepada sahabat) shahih, adapun yang marfu' ada perawi yang tidak aku ketahui biografinya". Aku katakan mauquf -sebagaimana telah jelas- tapi mempunyai hukum marfu' (yakni dianggap bersumber dari Nabi shallalahu 'alaihi wasallam)].

3. Berbuka dengan apa?


Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan korma, kalau tidak ada korma dengan air, ini termasuk kesempurnaan kasih sayang dan semangatnya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (untuk kebaikan) umatnya dan dalam menasehati mereka. Allah berfirman (yang artinya): “Sesungguhnya telah datang kepadamu seorang Rasul dari kaummu sendiri, berat terasa olehnya penderitaan olehmu, sangat menginginkan (keimanan dan keselamatan) bagimu, amat belas kasihan lagi Penyayang terhadap orang-orang mukmin" [At-Taubah : 128].

Karena memberikan ke tubuh yang kosong sesuatu yang manis, lebih membangkitkan selera dan bermanfaat bagi badan, terutama badan yang sehat, dia akan menjadi kuat dengannya (korma). Adapun air, karena badan ketika dibawa puasa menjadi kering, jika didinginkan dengan air akan sempurna manfaatnya dengan makanan.

Ketahuilah wahai hamba yang taat, sesungguhnya korma mengandung berkah dan kekhususan -demikian pula air- dalam pengaruhnya terhadap hati dan mensucikannya, tidak ada yang mengetahuinya kecuali orang yang ber-ittiba' (mengikuti sunnah Nabi shallalahu 'alaihi wasallam). Dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'anhu (ia berkata): "Adalah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berbuka dengan korma basah (ruthab), jika tidak ada ruthab maka berbuka dengan korma kering (tamr), jika tidak ada tamr maka minum dengan satu tegukan air" [Hadits Riwayat Ahmad (3/163), Abu Dawud (2/306), Ibnu Khuzaimah (3/277,278), Tirmidzi 93/70) dengan dua jalan dari Anas, sanadnya shahih].

4. Yang diucapkan ketika berbuka


Ketahuilah wahai saudaraku yang berpuasa - mudah-mudahan Allah memberi taufiq kepada kita untuk mengikuti sunnah Nabi-Nya Shallallahu 'alaihi wa sallam- sesungguhnya engkau punya do'a yang dikabulkan, maka manfaatkanlah, berdo'alah kepada Allah dalam keadaan engkau yakin akan dikabulkan, -ketahuilah sesungguhnya Allah tidak mengabulkan do'a dari hati yang lalai-. Berdo'alah kepada-Nya dengan apa yang kamu mau dari berbagai macam do'a yang baik, mudah-mudahan engkau bisa mengambil kebaikan di dunia dan akhirat.

Dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya) : “Tiga do'a yang dikabulkan: do'anya orang yang berpuasa, do'anya orang yang terdhalimi dan do'anya musafir" [Hadits Riwayat Uqaili dalam Ad-Dhu'afa' (1/72), Abu Muslim Al-Kajji dalam Juz-nya, dan dari jalan Ibnu Masi dalam Juzul Anshari sanadnya hasan kalau tidak ada 'an-'annah Yahya bin Abi Katsir, hadits ini punya syahid yaitu hadits selanjutnya.]

Do'a yang tidak tertolak ini adalah ketika waktu engkau berbuka berdasarkan hadits dari Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu bahwasanya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Tiga orang yang tidak akan ditolak do'anya : orang yang puasa ketika berbuka, Imam yang adil dan do'anya orang yang didhalimi" [Hadits Riwayat Tirmidzi (2528), Ibnu Majah (1752), Ibnu Hibban (2407) ada jahalah Abu Mudillah.]

Dari Abdullah bin Amr bin Al 'Ash, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Sesungguhnya orang yang puasa ketika berbuka memiliki doa yang tidak akan ditolak" [Hadits Riwayat Ibnu Majah (1/557), Hakim (1/422), Ibnu Sunni (128), Thayalisi (299) dari dua jalan Al-Bushiri berkata: (2/81) ini sanad yang shahih, perawi-perawinya tsiqat].

Do'a yang paling afdhal adalah do'a ma'tsur dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa beliau jika berbuka mengucapkan “Dzahabad-dhoma'u wabtalatil 'uruuqu watsabbatil ajru insya Allah” yang artinya: “Telah hilang dahaga dan telah basah urat-urat, dan telah ditetapkan pahala Insya Allah" [Hadits Riwayat Abu Dawud 92/306), Baihaqi (4/239), Al-Hakim (1/422) Ibnu Sunni (128), Nasaai dalam 'Amalul Yaum (296), Daruquthni (2/185) dia berkata: "sanadnya hasan". Aku katakan: memang seperti ucapannya]

5. Memberi makan (buka) orang yang puasa

Bersemangatlah wahai saudaraku -mudah-mudahan Allah memberkatimu dan memberi taufik kepadamu untuk mengamalkan kebajikan dan taqwa- untuk memberi makan orang yang puasa karena pahalanya besar dan kebaikannya banyak.

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): “Barangsiapa yang memberi buka orang yang puasa akan mendapatkan pahala seperti pahalanya orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahalanya sedikitpun" [Hadits Riwayat Ahmad (4/144,115,116,5/192) Tirmidzi (804), ibnu Majah (1746), Ibnu Hibban (895), dishahihkan oleh Tirmidzi.]

Orang yang puasa harus memenuhi undangan (makan) saudaranya, karena barangsiapa yang tidak menghadiri undangan berarti telah durhaka kepada Abul Qasim Shallallahu 'alaihi wa sallam, dia harus berkeyakinan bahwa Allah tidak akan menyia-nyiakan sedikitpun amal kebaikannya, tidak akan dikurangi pahalanya sedikitpun.

Orang yang diundang disunnahkan mendo'akan pengundangnya setelah selesai makan dengan do'a-do'a dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam (yang artinya): “Telah makan makanan kalian orang-orang bajik, dan para malaikat bershalawat (mendo'akan kebaikan) atas kalian, orang-orang yang berpuasa telah berbuka di sisi kalian" [Hadits Riwayat Abi Syaibah (3/100), Ahmad (3/118), Nasa'i dalam 'Amalul Yaum (268), Ibnu Sunni (129), Abdur Razak (4/311) dari berbagai jalan darinya, sandnya shahih. Peringatan: Apa yang ditambahkan oleh sebagian orang tentang hadits ini: "Allah menyebutkan di majlis-Nya" adalah tidak ada asalnya. Perhatikan !!]

Doa’ “Allahumma ath’im man ath‘amanii, wa asqi man saqoonii” (yang artinya): “Ya Allah, berilah makan orang yang memberiku makan, berilah minum orang yang memberiku minum" [Hadits Riwayat Muslim 2055 dari Miqdad]

Do’a “Allahummaghfir lahum warhamhum wa baarik fiima rozaqtahum” (yang artinya): “Ya Allah, ampunilah mereka dan rahmatilah, berilah barakah pada seluruh rizki yang Engkau berikan" [Hadits Riwayat Muslim 2042 dari Abdullah bin Busrin]

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Sahur di Bulan Suci Ramadhan

Sahur di Bulan Suci Ramadhan
 Sahur
1. Hikmah Sahur


Allah mewajibkan puasa kepada kita sebagaimana telah mewajibkan kepada orang-orang sebelum kita
dari kalangan Ahlul Kitab. Allah berfirman (yang artinya): "Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa" [Al-Baqarah : 183].

Waktu dan hukumnya pun sesuai dengan apa yang diwajibkan pada Ahlul Kitab, yakni tidak boleh makan dan minum serta menikah (jima') setelah tidur. Yaitu jika salah seorang dari mereka tidur, tidak boleh makan hingga malam selanjutnya, demikian pula diwajibkan atas kaum muslimin sebagaimana telah kami terangkan di muka karena dihapus hukum tersebut. [Lihat sebagai tambahan tafsir-tafsir berikut: Zadul Masir 1/184 oleh Ibnul Jauzi, Tafsir Quranil 'Adhim 1/213-214 oleh Ibnu Katsir, Ad-Durul Mantsur 1/120-121 karya Imam Suyuthi].

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyuruh makan sahur sebagai pembeda antara puasa kita dengan puasanya Ahlul Kitab.

Dari Amr bin 'Ash radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Pembeda antara puasa kita dengan puasanya ahli kitab adalah makan sahur" [Hadits Riwayat Muslim 1096]
2. Keutamaannya

a. Makan Sahur Adalah Barokah.

Dari Salman radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Barokah itu ada pada tiga perkara: Al-Jama'ah, Ats-Tsarid dan makan sahur" [Hadits riwayat Thabrani dalam Al-Kabir 5127, Abu Nu'aim dalam Dzikru Akhbar Ashbahan 1/57 dari Salman Al-Farisi Al-Haitsami berkata Al-Majma 3/151 dalam sanadnya ada Abu Abdullah Al-bashiri, Adz-Dzahabi berkata: "Tidak dikenal, perawi lainnya tsiqat (dipercaya). Hadits ini mempunyai syahid (saksi penguat) dalam riwayat Abu Hurairah yang diriwayatkan oleh Al-Khatib dalam Munadih Auhumul Sam'i wa Tafriq 1/203, sanadnya hasan]

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya Allah menjadikan barokah pada makan sahur dan takaran" [Hadits Riwayat As-Syirazy (Al-Alqzb) sebagaimana dalam Jami'us Shagir 1715 dan Al-Khatib dalam Al-Muwaddih 1/263 dari Abu Hurairah dengan sanad yang lalu. Hadits ini hasan (baik) sebagai syawahid dan didukung oleh riwayat sebelumnya. Al-Manawi memutihkannya dalam Fawaidul Qadir 2/223, sepertinya ia belum menemukan sanadnya]

Dari Abdullah bin Al-Harits dari seorang sahabat Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam: Aku masuk menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam ketika itu beliau sedang makan sahur, beliau bersabda (yang artinya): "Sesungguhnya makan sahur adalah barakah yang Allah berikan kepada kalian, maka janganlah kalian tinggalkan" [Hadits Riwayat Nasa'i 4/145 dan Ahmad 5/270 sanadnya shahih].

Keberadaan sahur sebagai barakah sangatlah jelas, karena dengan makan sahur berarti mengikuti sunnah, menguatkan dalam puasa, menambah semangat untuk menambah puasa karena merasa ringan orang yang puasa.

Dalam makan sahur juga (berarti) menyelisihi Ahlul Kitab, karena mereka tidak melakukan makan sahur. Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menamakannya dengan makan pagi yang diberkahi sebagaimana dalam dua hadits Al-Irbath bin Syariyah dan Abu Darda' radhiyallahu 'anhuma (yang artinya): "Marilah menuju makan pagi yang diberkahi, yakni sahur". [Adapun hadits Al-Irbath diriwayatkan oleh Ahmad 4/126 dan Abu Daud 2/303, Nasa'i 4/145 dari jalan Yunus bin Saif dari Al-Harits bin ZIyad dari Abi Rahm dari Irbath. Al-Harits majhul (tidak dikenal). Sedangkan hadits Abu Darda diriwayatkan oleh Ibnu Hibban 223-Mawarid dari jalan Amr bin Al-Harits dari Abdullah bin Salam dari Risydin bin Sa'ad. Risydin dhaif (lemah). Hadits ini ada syahid (penguat)-nya dari hadits Al-Migdam bin Ma'dikarib. Diriwayatkan oleh Ahmad 4/133. Nasaai 4/146 sanadnya shahih, kalau selamat dari Baqiyah, karena dia menegaskan hadits dari Syaikhya! Akan tetapi apakah itu cukup atau harus tegas-tegas dalam seluruh thabaqat hadits, beliau termasuk mudallis taswiyah ?! Maka hadits ini shahih].

b. Allah dan Malaikat-Nya Bershalawat Kepada Orang-Orang yang Sahur.

Mungkin barakah sahur yang tersebar adalah (karena) Allah Subhanahu wa Ta'ala akan meliputi orang-orang yang sahur dengan ampunan-Nya, memenuhi mereka dengan rahmat-Nya, malaikat Allah memintakan ampunan bagi mereka, berdo'a kepada Allah agar mema'afkan mereka agar mereka termasuk orang-orang yang dibebaskan oleh Allah di bulan Ramadhan.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda (yang artinya): "Sahur itu makanan yang barakah, janganlah kalian meninggalkannya walaupun hanya meneguk setengah air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang-orang yang sahur" [Telah lewat takhrijnya].

Oleh sebab itu seorang muslim hendaknya tidak menyia-nyiakan pahala yang besar ini dari Rabb Yang Maha Pengasih. Dan sahurnya seorang muslim yang paling afdhal adalah korma.

Bersabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Sebaik-baik sahurnya seorang mukmin adalah korma" [Hadits Riwayat Abu Daud 2/303, Ibnu Hibban 223, Baihaqi 4/237 dari jalan Muhammad bin Musa dari Said Al-Maqbari dari Abu Hurairah. Dan sanadnya SHAHIH].

Barangsiapa yang tidak menemukan korma, hendaknya bersungguh-sungguh untuk bersahur walau hanya dengan meneguk satu teguk air, karena keutamaan yang disebutkan tadi, dan karena sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam (yang artinya): "Makan sahurlah kalian walau dengan seteguk air" [Telah lewat Takhrijnya]

3. Mengakhirkan Sahur

Disunnahkan mengakhirkan sahur sesaat sebelum fajar, karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu melakukan sahur, ketika selesai makan sahur Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bangkit untuk shalat subuh, dan jarak (selang waktu) antara sahur dan masuknya shalat kira-kira lamanya seseorang membaca lima puluh ayat di Kitabullah.

Anas radhiyallahu 'anhu meriwayatkan dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu: "Kami makan sahur bersama Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian beliau shalat". Aku tanyakan (kata Anas), "Berapa lama jarak antara adzan dan sahur?" Zaid menjawab, "Kira-kira 50 ayat membaca Al-Qur'an" [Hadits Riwayat Bukhari 4/118, Muslim 1097, Al-Hafidz berkata dalam Al-Fath 4/238 : "Di antara kebiasaan Arab mengukur waktu dengan amalan mereka, (misal): kira-kira selama memeras kambing. Fawaqa naqah (waktu antara dua perasan), selama menyembelih onta, dsb. Sehingga Zaid pun memakai ukuran lamanya baca mushaf sebagai isyarat dari beliau radhiyallahu 'anhu bahwa waktu itu adalah waktu ibadah dan amalan mereka membaca dan mentadabbur Al-Qur'an". Sekian dengan sedikit perubahan]

Ketahuilah wahai hamba Allah -mudah-mudahan Allah membimbingmu- kalian diperbolehkan makan, minum, jima' selama (dalam keadaan) ragu fajar telah terbit atau belum, dan Allah serta Rasul-Nya telah menerangkan batasan-batasannya sehingga menjadi jelas, karena Allah Jalla Sya'nuhu mema'afkan kesalahan, kelupaan serta membolehkan makan, minum dan jima, selama belum ada kejelasan, sedangkan orang yang masih ragu (dan) belum mendapat penjelasan. Sesunguhnya kejelasan adalah satu keyakinan yang tidak ada keraguan lagi. Jelaslah.

4. Hukumnya

Oleh karena itu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkannya -dengan perintah yang sangat ditekankan-. Beliau bersabda (yang artinya): "Barangsiapa yang mau berpuasa hendaklah sahur dengan sesuatu" [Ibnu Abi Syaibah 3/8, Ahmad 3/367, Abu Ya'la 3/438, Al-Bazzar 1/465 dari jalan Syuraik dari Abdullah bin Muhammad bin Uqail dari Jabir.]

Dan beliau bersabda (yang artinya): "Makan sahurlah kalian karena dalam sahur ada barakah" [Hadits Riwayat Bukhari 4/120, Muslim 1095 dari Anas].

Kemudian beliau menjelaskan tingginya nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda (yang artinya): "Pembeda antara puasa kami dan Ahlul Kitab adalah makan sahur" [Telah lewat Takhrijnya]

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam melarang meninggalkannya, beliau bersabda (yang artinya): "Sahur adalah makanan yang barakah, janganlah kalian tinggalkan walaupun hanya meminum seteguk air karena Allah dan Malaikat-Nya memberi sahalawat kepada orang-orang yang sahur" [Hadits Riwayat Ibnu Abi Syaibah 2/8, Ahmad 3/12, 3/44 dari tiga jalan dari Abu Said Al-Khudri. Sebagaimana menguatkan yang lain]

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda "Sahurlah kalian walaupun dengan seteguk air" [Hadits Riwayat Abu Ya'la 3340 dari Anas, ada kelemahan, didukung oleh hadits Abdullah bin Amr di Ibnu Hibban no.884 padanya ada 'an-anah Qatadah. Hadits Hasan].

Saya katakan: Kami berpendapat perintah Nabi ini sangat ditekankan anjurannya, hal ini terlihat dari tiga sisi: 1) Perintahnya. 2) Sahur adalah syiarnya puasa seorang muslim, dan pemisah antara puasa kita dan puasa Ahlul Kitab. 3) Larangan meninggalkan sahur.

Inilah qarinah (isyarat) yang kuat dan dalil yang jelas.

Walaupun demikian, Al-Hafidz Ibnu Hajar menukilkan dalam kitabnya Fathul Bari 4/139: Ijma (adanya kesepakatan para ulama -red) atas sunnahnya. Wallahu a'lam.

Judul Asli : Shifat shaum an Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii Ramadhan, penulis Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid. Penerbit Al Maktabah Al islamiyyah cet. Ke 5 th 1416 H. Edisi Indonesia: Sifat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam oleh terbitan Pustaka Al-Mubarok (PMR), penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata. Cetakan I Jumadal Akhir 1424 H.

Penentuan Awal Puasa dan Iedul Fitri

Penentuan Awal Puasa dan Iedul Fitri

Penentuan Awal Puasa dan Iedul Fithri
Awal puasa ditentukan dengan tiga cara:

1. Ru’yah hilal (melihat bulan sabit pertama).
2. Persaksian atau kabar tentang ru’yah hilal.
3. Menyempurnakan bilangan hari bulan Sya’ban.

Tiga hal ini diambil dari hadits-hadits dibawah ini:

1. Hadits dari Abi Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Berpuasalah kalian karena melihatnya (hilal bulan Ramadhan) dan berbukalah karena melihatnya (hilal bulan Syawal). Jika (penglihatan) kalian terhalang awan, maka sempurnakanlah Sya’ban tiga puluh hari.” (HSR. Bukhari 4/106, dan Muslim 1081)

2. Hadits dari Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian mendahului bulan Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari kecuali seseorang diantara kalian yang biasa berpuasa (sunnat) pada waktu itu. Dan janganlah kalian berbuka sampai melihatnya (hilal Syawal). Jika ia (hilal) terhalang awan, maka sempurnakanlah bilangan tiga puluh hari kemudian berbukalah (Iedul Fithri) dan satu bulan itu 29 hari.” (HR. Abu Dawud 2327, An-Nasa’I 1/302, At-Tirmidzi 1/133, Al-Hakim 1/425, dan di-Shahih-kan sanadnya oleh Al-Hakim dan disetujui oleh Adz-Dzahabi)

3. Hadits dari ‘Adi bin Hatim radhiallahu ‘anhu: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila datang bulan Ramadhan, maka berpuasalah 30 hari kecuali sebelum itu kalian melihat hilal.” (HR. At-Thahawi dalam Musykilul Atsar 105, Ahmad 4/377, Ath-Thabrani dalam Al-Kabir 17/171 dan lain-lain)

4. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Puasalah karena melihatnya (hilal) dan berbukalah karena melihatnya. Jika awan menghalangi kalian sempurnakanlah tiga puluh hari. Jika dua orang saksi mempersaksikan (mengaku melihat hilal) maka berpuasalah dan berbukalah kalian karenanya.” (HR. An-Nasa’I 4/132, Ahmad 4/321, Ad-Daruquthni, 2/167, dari Abdurrahman bin Zaid bin Al-Khattab dari sahabat-sahabat Rasulullah, sanadnya Hasan. Demikian keterangan Syaikh Salim Al-Hilali serta Syaikh Ali Hasan. Lihat Shifatus Shaum Nabi, hal. 29)

Hadits-hadits semisal itu diantaranya dari Aisyah, Ibnu Umar, Thalhah bin Ali, Jabir bin Abdillah, Hudzaifah dan lain-lain radliallahu ‘anhum. Syaikh Al-Albani membawakan riwayat-riwayat mereka serta takhrij-nya dalam Irwa’ul Ghalil hadits ke 109.

Isi dan makna hadits-hadits diatas menunjukkan bahwa awal bulan puasa dan Iedul Fithri ditetapkan dengan tiga perkara diatas. Tentang persaksian atau kabar dari seseorang berdalil dengan hadits yang keempat dengan syarat pembawa berita adalah orang Islam yang adil (dapat dipercaya karena kelurusan perilakunya dan pengetahuannya), sebagaimana tertera dalam riwayat Ahmad dan Daraquthni. Sama saja saksinya dua orang atau satu orang, sebagaimana telah dinyatakan oleh Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma ketika beliau berkata: “Manusia sedang melihat-lihat (munculnya) hilal. Aku beritahukan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa aku melihatnya. Maka beliau berpuasa dan memerintahkan manusia untuk berpuasa.” (HR. Abu Dawud 2342, Ad-Darimi 2/4, Ibnu Hibban 871, Al-Hakim 1/423 dan Al-Baihaqi, sanadnya Shahih sebagaimana diterangkan oleh Al-Hafidh Ibnu Hajar dalam At-Talkhisul Kabir 2/187)

Perbedaan Mathla’ (Tempat Muncul Hilal)


Hadits-hadits diatas menerangkan dengan jelas bahwa dalam mengetahui masuk dan berakhirnya bulan puasa adalah dengan ru’yah hilal (melihat bulan sabit pertama), bukan dengan hisab (perhitungan kalender). Dan konteks kalimatnya kepada semua kaum muslimin (di seluruh kawasan dan negeri) bukan hanya kepada satu negeri atau kampung tertentu.

Maka, bagaimana cara mengkompromikan hadits-hadits diatas dengan hadits Kuraib atau hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhum yang berbunyi: “Kuraib mengabarkan bahwa Ummu Fadhl bintul Harits mengutusnya kepada Muawiyyah di Syam. Kuraib berkata: "Aku sampai di Syam kemudian aku memenuhi keperluannya dan diumumkan tentang hilal Ramadhan, sedangkan aku masih berada di Syam. Kami melihat hilal pada malam Jum’at. Kemudian aku tiba di Madinah pada akhir bulan. Maka Ibnu Abbas bertanya kepadaku kemudian dia sebutkan tentang hilal : "Kapan kamu melihat Hilal?" Akupun menjawab: "Aku melihatnya pada malam Jum’at." Beliau bertanya lagi: "Engkau melihatnya pada malam Jum’at?" Aku menjawab: "Ya, orang-orang melihatnya dan merekapun berpuasa, begitu pula Muawiyyah." Dia berkata: "Kami melihatnya pada malam Sabtu, kami akan berpuasa menyempurnakan tiga puluh hari atau kami melihatnya (hilal)." Aku bertanya: "Tidakkah cukup bagimu ru'yah dan puasa Muawiyyah?" Beliau menjawab: "Tidak! Begitulah Rasulullah memerintahkan kami.” (HR. Muslim 1087, At-Tirmidzi 647 dan Abu Dawud 1021. Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi di-Shahih-kan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan At-Tirmidzi 1/213)

Dalam hadits Kuraib diatas dan hadits-hadits sebelumnya para ulama berselisih pendapat. Perselisihan ini disebutkan dalam Fathul Bari Juz. 4 hal. 147. Ibnu Hajar berkata: Para Ulama berbeda pendapat tentang hal ini atas beberapa pendapat :

Pendapat Pertama:

Setiap negeri mempunyai ru’yah atau mathla’. Dalilnya dengan hadits Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma dalam Shahih Muslim. Ibnul Mundzir menceritakan hal ini dari Ikrimah, Al-Qasim Salim dan Ishak, At-Tirmidzi mengatakan bahwa keterangan dari ahli ilmu dan tidak menyatakan hal ini kecuali beliau. Al-Mawardi menyatakan bahwa pendapat ini adalah salah satu pendapat madzab Syafi’i.

Pendapat Kedua:

Apabila suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Pendapat ini masyhur dari kalangan madzhab Malikiyah. Tetapi Ibnu Abdil Barr mengatakan bahwa ijma’ telah menyelisihinya. Beliau mengatakan bahwa para ulama sepakat bahwa ru’yah tidak sama pada negara yang berjauhan seperti antara Khurasan (negara di Rusia) dan Andalus (negeri Spanyol).

Al-Qurthubi berkata bahwa para syaikh mereka telah menyatakan bahwa apabila hilal tampak terang disuatu tempat kemudian diberitakan kepada yang lain dengan persaksian dua orang, maka hal itu mengharuskan mereka semua berpuasa

Sebagian pengikut madzhab Syafi’i berpendapat bahwa apabila negeri-negeri berdekatan, maka hukumnya satu dan jika berjauhan ada dua: 1. Tidak wajib mengikuti, menurut kebanyakan mereka. 2. Wajib mengikuti. Hal ini dipilih oleh Abu Thayib dan sekelompok ulama. Hal ini dikisahkan oleh Al-Baghawi dari Syafi’i.

Sedangkan dalam menentukan jarak (jauh) ada beberapa pendapat:

    Dengan perbedaan mathla’. Ini ditegaskan oleh ulama Iraq dan dibenarkan oleh An-Nawawi dalam Ar-Raudlah dan Syarhul Muhadzab.
    Dengan jarak meng-qashar shalat. Hal ini ditegaskan Imam Al-Baghawi dan dibenarkan oleh Ar-Rafi’i dalam Ash-Shaghir dan An-Nawawi dalam Syarhul Muslim.
    Dengan perbedaan iklim.
    Pendapat As-Sarkhasi: “Keharusan ru’yah bagi setiap negeri yang tidak samar atas mereka hilal.”
    Pendapat Ibnul Majisyun: “Tidak harus berpuasa karena persaksian orang lain...” Berdalil dengan wajibnya puasa dan beriedul fithri bagi orang yang melihat hilal sendiri walaupun orang lain tidak berpuasa dengan beritanya.

Imam Syaukani menambahkan: “Tidak harus sama jika berbeda dua arah, yakni tinggi dan rendah yang menyebabkan salah satunya mudah melihat hilal dan yang lain sulit atau bagi setiap negeri mempunyai iklim. Hal ini diceritakan oleh Al-Mahdi dalam Al-Bahr dari Imam Yahya dan Hadawiyah.”

Hujjah ucapan-ucapan diatas adalah hadits Kuraib dan segi pengambilan dalil adalah perbuatan Ibnu Abbas bahwa beliau tidak beramal (berpuasa) dengan ru’yah penduduk Syam dan beliau berkata pada akhir hadits : “Demikian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menyuruh kami.” Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma menghapal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa penduduk suatu negeri tidak harus beramal dengan ru’yah negeri lain. Demikian pendalilan mereka.

Adapun menurut jumhur ulama adalah tidak adanya perbedaan mathla’ (tempat munculnya hilal). Oleh karena itu kapan saja penduduk suatu negeri melihat hilal, maka wajib atas seluruh negeri berpuasa karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, ”Puasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihatnya.” Ucapan ini umum mencakup seluruh ummat manusia. Jadi siapa saja dari mereka melihat hilal dimanapun tempatnya, maka ru’yah itu berlaku bagi mereka semuanya.” (Fiqhus Sunah 1/368)

As-Shan’ani rahimahullah berkata, “Makna ucapan “karena melihatnya” yaitu apabila ru’yah didapati diantara kalian. Hal ini menunjukkan bahwa ru’yah pada suatu negeri adalah ru’yah bagi semua penduduk negeri dan hukumnya wajib.” (Subulus Salam 2/310)

Imam As-Syaukani membantah pendapat-pendapat yang menyatakan bahwasanya ru’yah hilal berkaitan dengan jarak, iklim dan negeri dalam kitabnya Nailul Authar 4/195.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa berkata: “Orang-orang yang menyatakan bahwa ru’yah tidak digunakan bagi semuanya (negeri-negeri) seperti kebanyakan pengikut-pengikut madzhab Syafi’i, diantaranya mereka ada yang membatasi dengan jarak qashar shalat, ada yang membatasi dengan perbedaan mathla’ seperti Hijaz dengan Syam, Iraq dengan Khurasan, kedua-duanya lemah (dha’if) karena jarak qashar shalat tidak berkaitan dengan hilal...."

Apabila seseorang menyaksikan pada malam ke 30 bulan Sya’ban di suatu tempat, dekat maupun jauh, maka wajib puasa. Demikian juga kalau menyaksikan hilal pada waktu siang menjelang maghrib maka harus imsak (berpuasa) untuk waktu yang tersisa, sama saja baik satu iklim atau banyak iklim.” (Majmu’ Fatawa Juz 25 hal 104-105)

Shidiq Hasan Khan berkata: “Apabila penduduk suatu negeri melihat hilal, maka seluruh negeri harus mengikutinya. Hal itu dari segi pengambilan dalil hadits-hadits yang jelas mengenai puasa, yaitu “karena melihat hilal dan berbuka (iedul fithri) karena hilal” (Hadits Abu Hurairah dan lain-lain). Hadits-hadits tersebut berlaku untuk semua ummat, maka barangsiapa diantara mereka melihat hilal dimana saja tempatnya, jadilah ru’yah itu untuk semuanya ...” (Ar-Raudhah An-Nadiyah 1/146).

Bolehkah Ber-Iedul Fithri Sendiri Menyelisihi Kaum Muslimin?

Sekarang timbul permasalahan yaitu seseorang yang melihat hilal (bulan sabit awal Ramadhan atau awal Syawal) sendirian secara jelas, apakah dia harus beriedul fithri/berpuasa sendiri atau bersama manusia? Dalam permasalahan ini ada tiga pendapat, sebagaimana yang dirinci oleh Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 25/114:

Pendapat Pertama: Wajib atasnya berpuasa (bila melihat hilal Ramadhan) dan ber’iedul fithri (bila melihat hilal Syawal) secara sembunyi-sembunyi. Inilah madzhab Syafi’i.

Pendapat Kedua: Dia harus berpuasa (bila melihat hilal Ramadhan) tetapi tidak ber’iedul fithri (bila melihat hilal Syawal) kecuali ketika bersama manusia. Pendapat ini masyhur dari madzhab Maliki dan Hanafi.

Pendapat Ketiga: Dia berpuasa dan ber’iedul fithri bersama manusia. Inilah pendapat yang paling jelas karena sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam (yang artinya): "Puasa kalian adalah pada hari kalian semua berpuasa dan berbuka kalian (Iedul Fithri) adalah pada hari kalian semua berbuka (tidak berpuasa) dan (Iedul) Adha kalian adalah hari kalian berkurban." (HR. Tirmidzi 2/37 dan beliau berkata “hadits gharib hasan”. Syaikh Al-Albani berkata: “Sanadnya jayyid (bagus) dan rawi-rawinya semuanya tsiqah (terpercaya). Lihat Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/440). Demikian keterangan Syaikhul Islam.

Bertolak dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu diatas, para ulama pun berkomentar. Di antaranya Imam At-Tirmidzi berkata setelah membawakan hadits ini: "Sebagian ahlu ilmi (ulama) mentafsirkan hadits ini bahwa puasa dan Iedul Fithri bersama mayoritas manusia."

Imam As-Shan’ani berkata: "Dalam hadits itu terdapat dalil bahwa hari Ied ditetapkan bersama manusia. Orang yang mengetahui hari Ied dengan ru’yah sendirian wajib baginya untuk mencocoki lainnya dan mengharuskan dia untuk mengikuti mereka didalam shalat Iedul Fithri dan Iedul Adha." (Subulus Salam 2/72)

Abul Hasan As-Sindi setelah menyebutkan hadits Abu Hurairah pada riwayat Tirmidzi, berkata dalam Shahih Ibnu Majah: “Yang jelas maknanya adalah bahwa perkara-perkara (berpuasa dan berhari raya) ini bukan untuk perorangan, tidak boleh bersendirian dalam hal itu. Perkaranya tetap diserahkan kepada imam dan jamaah. Atas dasar ini, jika seseorang melihat hilal sedangkan imam menolak persaksiannya, maka seharusnya tidak diakui dan wajib atasnya untuk mengikuti jamaah pada yang demikian itu.”

Syaikh Al-Albani menegaskan: “Makna inilah yang terambil dari hadits tersebut. Diperkuat makna ini dengan hujjah Aisyah terhadap Masruq melarang puasa pada hari Arafah karena khawatir pada saat itu hari nahr (10 Dzulhijah). Aisyah menerangkan kepadanya bahwa pendapatnya tidak dianggap dan wajib atasnya untuk mengikuti jama’ah. Aisyah berkata: “Nahr (Iedul Adha) adalah hari orang-orang menyembelih kurban dan Iedul Fithri adalah hari orang-orang berbuka.” (Silsilah Al-Hadits As-Shahihah 1/443-444)

Akan tetapi jika seseorang tinggal disuatu tempat yang tidak ada orang kecuali dia, apabila ia melihat hilal, maka wajib berpuasa karena dia sendirian di sana. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa 25/117.

Terkadang seorang Imam meremehkan ketika disampaikan penetapan hilal dengan menolak persaksian orang yang adil, bisa jadi karena tidak mau membahas tentang keadilannya atau karena politik dan sebagainya dari alasan-alasan yang tidak syar’i, maka bagaimana hukumnya?

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam hal ini mengatakan: “Apa yang sudah menjadi ketetapan sebuah hukum tidak berbeda keadaannya pada orang yang diikuti dalam ru’yah hilal. Sama saja dia seorang mujtahid yang benar atau salah, atau melampaui batas. Tentang masalah apabila hilal tidak tampak dan tidak diumumkan padahal manusia sangat bersemangat mencarinya telah tersebut dalam As-Shahihah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda tentang para imam: "Mereka (para imam) shalat bersama kalian, jika mereka benar maka pahala bagi kalian dan mereka, dan jika salah maka pahala bagi kalian dan dosa atas mereka.” Maka kesalahan dan pelampauan batas adalah tanggung jawab mereka bukan tanggung jawab kaum muslimin yang tidak salah dan tidak melampaui batas.” (Majmu’ Fatawa, 25/206)

Jika timbul pertanyaan bagaimana hukum puasa pada hari mendung, pada saat hilal terhalang oleh awan sedangkan pada waktu itu malam yang ke 30 dari bulan Sya’ban?

Dalam permasalahan ini, Abdullah bin Abdurrahman Ali Bassam menerangkan dalam kitab beliau Taudlihul Ahkam 1/139 sebagai berikut: “Pendapat yang masyhur dalam madzhab Imam Ahmad adalah wajib puasa pada waktu itu. Pengikut-pengikut beliau membela madzhabnya dan membantah hujjah orang yang menyelisihinya. Pendapat ini berdalil dengan hadits Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma yang ada dalam Shahihain bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Apabila kalian melihat hilal (Ramadhan), maka puasalah dan apabila melihatnya (hilal Syawal) maka berbukalah. Jika mendung atas kalian maka kira-kirakanlah.” Dengan persempit bulan Sya’ban menjadi 29 hari.

Sedangkan Imam Malik, Syafi’I dan Hanafi berpendapat bahwa tidak disyari’atkannya puasa pada waktu itu, karena pada waktu itu adalah waktu keraguan yang dilarang puasa padanya. Mereka berdalil dengan hadits Ammar yang diriwayatkan oleh Ashabus Sunan: “Barang siapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka dia sungguh telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam).” Pendapat inilah pendapat Imam Ahmad yang sebenarnya.

Ibnu Qudamah berkata dalam Al-Mughni bahwa riwayat dari Imam Ahmad menyatakan bahwa pada waktu itu puasa tidak wajib dan jika dia puasa, maka tidak dianggap puasa Ramadhan. Inilah pendapat kebanyakan ahlul ilmi (ulama).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan : “Tidak berpuasa (pada saat itu) adalah madzhab Imam Ahmad. Imam Ahmad juga mengatakan bahwa berpuasa pada hari yang diragukan adalah mendahului Ramadhan dengan puasa satu hari. Sungguh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarang hal itu. Yang masih diragukan adalah tentang wajibnya berpuasa pada hari itu, padahal tidak wajib dilakukan bahkan yang disunnahkan adalah meninggalkannya …. Kalau dikatakan boleh dua perkara, maka sunnah untuk berbuka itu lebih utama.”

Beliau (Ibnu Taimiyyah) berkata dalam Al-Furu: “Aku tidak mendapatkan dari Ahmad bahwa beliau menegaskan wajibnya dan memerintahkannya, maka janganlah (pendapat diatas) dinisbatkan (dihubungkan) kepadanya.”

Syaikh Muhammad bin Hasan berkata: “Tidak diragukan lagi bahwa para peneliti dari kalangan madzhab Hambali dan selainnya berpendapat tentang tidak wajibnya berpuasa bahkan dimakruhkan atau diharamkan.”

Syaikh Abdul Lathief bin Ibrahim barkata bahwa orang yang melarang puasa (pada waktu diatas) mempunyai hujjah hadits-hadits, diantaranya hadits Ammar: “Tidak boleh puasa pada waktu ragu.” At-Tirmidzi mengatakan bahwa berdasarkan hadits ini para ulama dari kalangan shahabat dan tabi’in beramal.” Demikian penjelasan Syaikh Ali Bassam.

Dari keterangan diatas menunjukkan bahwa malam ke-30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal karena terhalang oleh awan dan selainnya adalah waktu yang diragukan padanya puasa. Oleh karena itu Imam As-Shan’ani menegaskan: “Ketahuilah bahwa hari yang diragukan adalah hari ke 30 dari bulan Sya’ban apabila tidak terlihat hilal pada malam itu, karena ada awan yang menghalangi atau selainnya. Bisa jadi saat itu bulan Ramadhan atau Sya’ban. Dan makna hadits Ammar dan selainnya menunjukkan atas haramnya puasa (pada saat itu).” (Subulus Salam 2/308)

Kalau sudah jelas bahwa hari yang diragukan, maka tidak sepantasnya bagi seorang muslim untuk berpuasa sebelum Ramadhan satu atau dua hari dengan alasan ihtiyath (berhati-hati) kecuali kalau hari itu bertepatan dengan hari puasa (yang biasa ia lakukan).

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Janganlah kalian dahului Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari, kecuali orang yang biasa berpuasa (sunnat bertepatan pada hari itu), maka puasalah.” (HR. Muslim)

Shilah bin Zufar dari Amar berkata: “Barangsiapa berpuasa pada hari yang diragukan, maka sungguh dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim shallallahu ‘alaihi wasallam.” (Lihat Shifatus Shaum Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam karya Syaikh Ali Hasan dan Syaikh Salim Al-Hilali hal.28).

Hukum Hilal Yang Diketahui Pada Akhir Siang

Dari Umair bin Anas bin Malik dari pamannya dari kalangan shahabat bahwasanya ada sekelompok pengendara datang. Mereka mempersaksikan bahwa telah melihat hilal kemarin. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan mereka untuk berbuka (Iedul Fithri) dan pergi pagi-pagi ke tanah lapang keesokan harinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Tirmidzi 1/214, hadits ke 1026).

Hadits ini sebagai dalil bagi orang yang berkata bahwasanya shalat Ied boleh dilakukan pada hari kedua, apabila tidak jelas waktu Ied kecuali setelah keluar waktu shalatnya. Pendapat ini adalah pendapat Al-Auza’I, At-Tsauri, Ahmad, Ishaq, Abu Hanifah, Abu Yusuf, Muhammad, Syafi’i, dan lain-lain. Dhahir hadits diatas menunjukkan bahwa shalat pada hari yang kedua itu adalah penunaian bukan qadla.” Demikian keterangan Imam Asy-Syaukani dalam Nailul Authar 3/310.

Imam As-Shan’ani menyatakan: “Hadits diatas sebagai dalil bahwa shalat Ied dilaksanakan hari kedua tatkala waktu Ied diketahui dengan jelas sesudah keluar (habis) waktu shalat (ied).” (Subulus Salam 2/133)

Demikian keterangan para ulama tentang masalah diatas yang menunjukkan bolehnya shalat Iedul Fithri pada hari kedua. Semoga tulisan yang diambil dari kitab-kitab para ulama ini bermanfaat bagi kita. Kesempurnaan itu hanya mutlak milik Allah Ta’ala sedangkan makhluk tempat khilaf dan kekurangan. Wallahu a’lam bisshawab.